Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dan meminta keterangan tersangka Heru Hidayat, pada Selasa (18/2) terkait dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Heru Hidayat hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Selasa (11/2).

"Ini pemeriksaan lanjutan dari pekan lalu," ujar Hari.

Baca juga: 38 saksi kasus korupsi Jiwasraya diperiksa jaksa penyidik Kejagung

Selain memeriksa tersangka Heru, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa 27 orang saksi yang terdiri dari 15 orang saksi sebagai pemilik rekening saham, dua orang saksi dari manajemen PT. Asuransi Jiwasraya Tbk, empat orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, tiga saksi dari bank yang menjual JS Saving Plan, dua saksi dari perusahaan broker atau pengelola saham tersangka dan satu saksi konsultan pajak tersangka Harry Prasetyo.

"Dari 27 saksi, 15 saksi diantaranya merupakan pemilik rekening saham," tambahnya.

Baca juga: Mantan Dirkeu PT Asuransi Jiwasraya diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung siap jelaskan perkembangan kasus pada Panja Jiwasraya