Pabrik kosmetik ilegal di Depok beromzet Rp200 juta per bulan
18 Februari 2020 23:18 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (tengah) memperlihatkan barang bukti yang disita petugas dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok. (Foto : ANTARA/Fianda Rassat).
Jakarta (ANTARA) - Pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok, yang digerebek Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diketahui beromzet hingga Rp200 juta per bulan.
"Ini peredarannya setiap hari bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp200 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang operator pabrik kosmetik tanpa ijin tersebut.
Tersangka pertama adalah perempuan berinisial NK. Yang bersangkutan adalah lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta dari fakultas ilmu kimia.
Polisi juga mengatakan NK pernah bekerja di salah satu perusahaan kosmetik di Jakarta.
Tersangka kedua adalah laki-laki berinisial MF yang merupakan lulusan farmasi, tugasnya adalah meracik kosmetik. Tersangka terakhir berinisial S adalah kurir yang bertugas mengantar kosmetik itu.
ketiga tersangka ini pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama, namun mereka memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal.
Para tersangka ini menyebut modal awal yang mereka kumpulkan adalah Rp10 juta per orang
Kosmetik yang dibuat para tersangka ini ada berbagai jenis mulai dari toner, pembersih wajah dan lain-lain.
"Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum," sambungnya.
Para tersangka ini kini telah resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Polda Metro gerebek pabrik kosmetik ilegal di Depok
"Ini peredarannya setiap hari bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp200 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang operator pabrik kosmetik tanpa ijin tersebut.
Tersangka pertama adalah perempuan berinisial NK. Yang bersangkutan adalah lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta dari fakultas ilmu kimia.
Polisi juga mengatakan NK pernah bekerja di salah satu perusahaan kosmetik di Jakarta.
Tersangka kedua adalah laki-laki berinisial MF yang merupakan lulusan farmasi, tugasnya adalah meracik kosmetik. Tersangka terakhir berinisial S adalah kurir yang bertugas mengantar kosmetik itu.
ketiga tersangka ini pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama, namun mereka memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal.
Para tersangka ini menyebut modal awal yang mereka kumpulkan adalah Rp10 juta per orang
Kosmetik yang dibuat para tersangka ini ada berbagai jenis mulai dari toner, pembersih wajah dan lain-lain.
"Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum," sambungnya.
Para tersangka ini kini telah resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Polda Metro gerebek pabrik kosmetik ilegal di Depok
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020
Tags: