Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Robin mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) yang belum selesai, terkait tumpahan minyak beberapa waktu lalu.

"PHE ONWJ memiliki kewajiban mengeluarkan kompensasi dan pemulihan lingkungan," tegas Robin dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sosialisasi eksplorasi Migas Pertamina dinilai belum tepat sasaran

Robin menjelaskan kewajiban itu yakni penyelesaian terumbu karang yang rusak, rehabilitasi mangrove hingga pembangunan sarana dan prasarana umum seperti dermaga, jalan, serta kolam labuh dermaga.

Robin menyayangkan saat kewajiban itu belum diselesaikan, namun PHE masih terus melakukan pencarian minyak dan gas (Migas) di wilayah Kepulauan Seribu.

"PHE Offshore South East Sumatera (OSES) dan ONWJ melakukan eksplorasi lagi, bahkan dewan kabupaten tidak dilibatkan sebagai representatif masyarakat," tegas Robin.

Baca juga: Pemerintah Kepulauan Seribu dukung eksplorasi migas

Menurut Robin, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 tahun 2013 tentang Pembentukan Anggota Dewan Kota atau Kabupaten.

Pembentukan dewan kabupaten bertujuan membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten administrasi. Serta berperan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.