Batam (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Batam Kepulauan Riau mengakui mayoritas angkutan umum di kota setempat sudah tidak layak beroperasi, baik trayek utama maupun trayek cabang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi, Selasa, mengatakan dari 617 armada yang memiliki izin trayek utama, hanya 266 yang memenuhi secara usia, yaitu maksimal 18 tahun.
"Trayek utama ada 3, termasuk Bimbar. Izin trayek utama ada 617 kendaraan, yang layak usia hingga 18 tahun, yang masih layak 266 kendaraan," kata Kepala Dinas.
Sebanyak 351 kendaraan sudah tidak layak secara usia. Atau lebih dari setengah armada yang ada.
Dan dari 266 armada yang masih layak, yang rutin melakukan KIR hanya 60 armada saja.
Sedangkan untuk trayek cabang, ia mengatakan terdapat 1.745 yang mengantongi izin, dan yang layak secara usia kendaraan hanya 269 armada saja, yaitu di bawah 15 tahun.
"Dan sisanya tidak, 1.467 yang masih beroperasi di lapangan," kata dia.
Dishub, kata dia, selalu berupaya menangani masalah armada yang sudah tidak layak itu. Dalam setahun, pihaknya melakukan razia sebanyak 4 kali.
Pihaknya, bersama Polresta Barelang juga memanggil badan usaha untuk menangani masalah itu.
Dalam razia, Dishub juga mengandangkan armada yang sudah dinilai melanggar aturan. Namun, dibebaskan kembali, atas dasar kemanusiaan.
"Mau cari makan di mana supirnya," kata dia.
Mengenai angkutan Bimbar yang menabrak motor hingga menyebabkan korban meninggal, ia mengatakan armada itu sebenarnya sudah tidak mengantongi KIR lagi.
"Kalau mengenai yang terjadi kemarin, KIR mati 2018, 3 Oktiber 2018 sudah tidak KIR lagi," kata dia.
Baca juga: Organda Pekanbaru imbau masyarakat tidak naik angkutan gelap
Baca juga: Pengamat: wujudkan angkutan umum memadai di kota
Baca juga: Angkot NTT dianugerahi penghargaan berbahasa Indonesia yang benar
Dishub: Mayoritas angkot di Batam tidak layak
18 Februari 2020 20:09 WIB
Angkutan umum Bimbar di Kota Batam. (Pradanna Putra Tampi)
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: