Harus bebas COVID-19, tujuh TKA jalani karantina di Sukabumi
18 Februari 2020 20:03 WIB
Pengawas ketenagakerjaan wilayah 1 Bogor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Sohuturon Hutapea saat memberikan sosialisasi kepada puluhan perusahaan terkait penggunaan jasa TKA untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Sukabumi pada Selasa, (18/2/2020). (FOTO ANTARA/Aditya Rohman)
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Sebanyak tujuh tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di salah satu pabrik garmen di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus menjalani karantina kesehatan terlebih dahulu untuk dipastikan terbebas dari virus COVID-19.
"Dalam setiap perusahaan yang hendak menggunakan TKA, khususnya dari China, yang bersangkutan harus benar-benar terlebih dahulu steril atau terbebas dari berbagai penyakit, termasuk dari virus COVID-19," kata pengawas ketenagakerjaan wilayah 1 Bogor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Sohuturon Hutapea di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia enam dari tujuh TKA tersebut sudah menjalani masa karantina dan dipastikan tidak terjangkit virus mematikan seperti COVID-19 dan diperbolehkan bekerja di perusahannya di Sukabumi, sementara satu orang lainnya masih dikarantina.
Mereka di karantina di wilayah Tangerang, Banten yang kebetulan perusahaan tempat bekerjanya kantor pusatnya di Tangerang.
Kemungkinan empat sampai lima hari ke depan, TKA yang masih dalam karantina tersebut jika dinyatakan sehat oleh dokter khusus boleh diizinkan untuk bekerja di pabrik garmen yang berada di Sukabumi. Adapun ketujuh WNA itu berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Taiwan dan lainp-lain.
"Sekalipun TKA itu bukan dari China, tetapi seluruh WNA yang masuk, khususnya ke Sukabumi wajib menjalani masa karantina minimal 14 hari dan baru boleh dikirim atau diperkerjakan setelah ada keterangan resmi dari dokter khusus bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat dan tidak terjangkit penyakit apapun," tambahnya.
Sohuturon mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah I Bogor Disnakertrans Jabar, khususnya yang menggunakan jasa TKA agar tidak langsung diperkerjakan, tetapi harus dikarantina terlebih dahulu.
Meskipun sudah lolos pemeriksaan kesehatan, baik di bandara maupun pelabuhan, TKA yang bekerja wajib menjalani karantina. Tentunya, langkah ini untuk meminimalisasikan sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, demikian Sohuturon Hutapea.
Baca juga: Dinkes Sukabumi akan periksa kesehatan seluruh TKA China
Baca juga: Dinkes Cirebon: Hasil laboratorium pasien terduga virus corona negatif
Baca juga: Dinkes Jabar : Ada dua warga Kota Bandung yang dipulangkan dari Natuna
"Dalam setiap perusahaan yang hendak menggunakan TKA, khususnya dari China, yang bersangkutan harus benar-benar terlebih dahulu steril atau terbebas dari berbagai penyakit, termasuk dari virus COVID-19," kata pengawas ketenagakerjaan wilayah 1 Bogor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Sohuturon Hutapea di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia enam dari tujuh TKA tersebut sudah menjalani masa karantina dan dipastikan tidak terjangkit virus mematikan seperti COVID-19 dan diperbolehkan bekerja di perusahannya di Sukabumi, sementara satu orang lainnya masih dikarantina.
Mereka di karantina di wilayah Tangerang, Banten yang kebetulan perusahaan tempat bekerjanya kantor pusatnya di Tangerang.
Kemungkinan empat sampai lima hari ke depan, TKA yang masih dalam karantina tersebut jika dinyatakan sehat oleh dokter khusus boleh diizinkan untuk bekerja di pabrik garmen yang berada di Sukabumi. Adapun ketujuh WNA itu berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Taiwan dan lainp-lain.
"Sekalipun TKA itu bukan dari China, tetapi seluruh WNA yang masuk, khususnya ke Sukabumi wajib menjalani masa karantina minimal 14 hari dan baru boleh dikirim atau diperkerjakan setelah ada keterangan resmi dari dokter khusus bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat dan tidak terjangkit penyakit apapun," tambahnya.
Sohuturon mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah I Bogor Disnakertrans Jabar, khususnya yang menggunakan jasa TKA agar tidak langsung diperkerjakan, tetapi harus dikarantina terlebih dahulu.
Meskipun sudah lolos pemeriksaan kesehatan, baik di bandara maupun pelabuhan, TKA yang bekerja wajib menjalani karantina. Tentunya, langkah ini untuk meminimalisasikan sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, demikian Sohuturon Hutapea.
Baca juga: Dinkes Sukabumi akan periksa kesehatan seluruh TKA China
Baca juga: Dinkes Cirebon: Hasil laboratorium pasien terduga virus corona negatif
Baca juga: Dinkes Jabar : Ada dua warga Kota Bandung yang dipulangkan dari Natuna
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: