Jakarta (ANTARA) - Swasembada pangan nasional dapat terwujud jika berbagai pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kata Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo.

"Tegas terhadap siapapun yang secara tanpa izin mengubah alih fungsi lahan pertanian," kata Firman Soebagyo dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, swasembada pangan tidak akan tercapai secara maksimal, jika ada pembiaran terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa pemerintah menggulirkan program percetakan sawah baru, padahal ada lahan sawah existing yang sudah baik, tetapi masih ada yang tidak mampu dijaga.

"Ada unsur pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah. Padahal lahan pertanian dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ucapnya.

Untuk itu, ujar dia, pemda harus mampu bersikap idealis terhadap semangat swasembada pangan.

Baca juga: Lahan pertanian harus masuk ke tata ruang untuk kedaulatan pangan

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional mengumumkan hasil verifikasi luas lahan baku sawah terbaru, yakni 7.463.948 hektare, berdasarkan hasil penghitungan ulang pada 2019.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan luas lahan baku sawah ini merupakan penghitungan yang sudah divalidasi dari luas sebelumnya, yakni 7,105 juta hektare yang diterbitkan melalui Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No 339/2018 tanggal 8 Oktober 2018.

"Dari hasil verifikasi itu, angka yang diperoleh untuk data lahan baku sawah seluas 7.463.948 hektare. Dibandingkan dengan data 2018, terjadi penambahan seluas 358.000 hektare," kata Menteri Sofyan Djalil pada pengumuman Luas Baku Sawah di Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (4/2).

Sofyan menjelaskan hasil luas lahan baku sawah ini diperoleh dari kerja sama antarlembaga, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), LAPAN, Kementerian Pertanian dan BPPT.

Sofyan menambahkan bahwa penambahan luas baku sawah ini karena terdapat lahan sawah di sejumlah daerah yang sebelumnya tidak tertangkap oleh citra satelit sebagai lahan sawah karena terdapat genangan.

Baca juga: Sofyan Djalil tegaskan jangan serobot lahan irigasi

Ada pun lahan sawah dalam penghitungan luas sawah ini didefinisikan sebagai areal tanah pertanian yang digenangi air secara periodik dan atau terus menerus. Lahan sawah ditanami padi, dan atau diselangi tanaman lain, seperti tebu, tembakau dan tanaman musim lainnya.

Sejumlah provinsi yang mengalami penambahan luas baku sawah, yakni Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta dan Bangka Belitung. Sementara itu, wilayah yang mengalami penurunan luas lahan baku sawah yang signifikan adalah Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Aceh, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Barat dan Riau.