Palembang (ANTARA) - Terpidana kasus suap 16 paket proyek jalan Roby Okta Pahlevi menyebut Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani meminta dibelikan satu mobil merek Lexus dan pikap merek Tata untuk memuluskan proyek jalan.

Keterangan tersebut dinyatakan Roby Okta Pahlevi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Yani pada sidang lanjutan kasus suap proyek jalan PUPR Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

"Dia (Ahamad Yani) kirim gambar mobil Lexus di OLX dan bilang 'coba dilihat mobil ini bagus, Rob'," ujar Roby saat persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Erma Suharti.

Menurut dia, setelah mengirim gambar, Ahmad Yani dan dirinya berkomunikasi langsung via seluler membahas pembelian mobil tersebut, akhirnya Roby berhasil mendapatkan mobil itu di Bogor.

Mobil Lexus diketahui kondisi bekas milik seseorang bernama Budiman Hambali, Roby membelinya seharga Rp1.250.000.000 yang dibayarkan melalui dua tahap.

"Pertama saya bayar uang muka Rp25 juta, lalu melunasi Rp1.100.000.000," ujar Roby.

Setelah dibeli dan melaporkanya ke Ahmad Yani, mobil kemudian dibawa Roby ke Palembang dan dititipkan ke sebuah bengkel, mobil Lexus itu, ia tinggalkan kemudian dititipkan kepada ajudan Ahmad Yani bernama Reza.

"Setelah itu saya tidak tahu lagi mobil itu kemana," kata Roby.

Sedangkan permintaan mobil pikap merek Tata diminta Ahmad Yani untuk keperluan partainya pada kampanye semasa Pemilu 2019, Roby kemudian mencari mobil tersebut dan mendapatkannya di Lampung dalam kondisi baru.

"Harganya kurang lebih Rp120 juta dibayar orang keuangan kantor saya," kata Roby.
Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim divonis 3 tahun penjara

Selain dua unit mobil tersebut, Roby juga menyebut bahwa Ahmad Yani meminta satu unit sepeda motor Harley Davidson untuk suatu pinjaman.

Menanggapi keterangan Roby itu, Ahmad Yani membantah semuanya dan merasa keberatan khususnya terkait permintaan motor Harley Davidson, Yani menyebut motor tersebut diadakan sebagai kendaraan patwal bupati yang dianggarkan DPRD Muara Enim, bukan atas pemberian pribadi Roby.

"Tidak benar yang mulia saya meminta motor itu," ujar Ahmad Yani.

Sempat terjadi ketegangan saat Roby dan Ahmad Yani saling membantah keterangan, Yani merasa Roby sedang memojokkanya dengan keterangan-keterangannya, sementara Roby bersikukuh bahwa keterangannya berdasarkan fakta yang dialaminya.

"Anda jangan sembarangan memberikan keterangan Pak Roby!," ujar Ahmad Yani dengan nada membentak.
Baca juga: Nota keberatan Bupati Muara Enim ditolak hakim

Majelis hakim segera melerai ketegangan dan menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yani keberatan dengan keterangan terpidana Roby Okta Pahlevi.

Usai sidang, keduanya (Roby dan Ahmad Yani) nampak bersalaman dan mengobrol sebentar di ruang sudang sebelum berpisah serta tidak memberikan keterangan apa pun.

Roby Okta Pahlevi selaku kontraktor jalan, sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019, karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 paket proyek jalan senilai Rp129 miliar.

Sedangkan terdakwa Ahmad Yani didakwa menerima suap dan melibatkan terdakwa Elfyn MZ Muchtar selaku Kabid Jalan PUPR Muara Enim.

Kedua terdakwa masih akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (25/2).