Jakarta (ANTARA) - Politikus Partai Demokrat Yosef B Badeoda mengaku dikonfirmasi soal keberadaan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ditanya saja keberadaan Hiendra Soenjoto," ucap Yosef usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK, Selasa, memeriksa Yosef sebagai saksi untuk tersangka Hiendra dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Selasa, Yosef dipanggil dalam kapasitasnya sebagai advokat.

Saat ditanya soal keberadaan Hiendra, Yosef mengaku tak mengetahuinya.

"Tidak tahu," kata dia.

Diketahui, KPK sebelumnya telah memanggil Yosef pada Selasa (11/2). Saat itu, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan meminta dijadwalkan ulang.

Selain Hiendra, KPK juga telah memasukkan dua tersangka lainnya dalam status DPO, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantunya.

Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka tersebut mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK panggil saksi terkait suap dan gratifikasi perkara di MA

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka suap

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara MA