KLHK: Indonesia berkontribusi pengendalian perubahan iklim 2030
18 Februari 2020 15:39 WIB
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Ruandha Agung Sugardiman (kiri) saat ditemui di Jakarta, Selasa (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengatakan Indonesia berkomitmen untuk berkontribusi kepada dunia terkait pengendalian perubahan iklim pada 2030 dalam upaya pencegahan kenaikan temperatur dua derajat celsius.
"Hal ini dilakukan dengan menurunkan emisi gas rumah kaca 29 persen melalui upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan bantuan luar negeri," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Ruandha Agung Sugardiman di Jakarta, Selasa.
Komitmen tersebut pada hakikatnya telah disampaikan pula dalam "Nationally Determined Contribution" atau kontribusi yang ditentukan secara nasional. Hal tersebut merupakan bagian penting dari "Paris Agreement" atau perjanjian Paris yang telah diratifikasi Indonesia pada 2016.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial dan mata pencaharian serta ketahanan ekosistem dan lansekap.
Ia menjelaskan pemerintah telah mengambil beberapa langkah terkait komitmen tersebut melalui penyiapan regulasi serta implementasi program-program langsung di tingkat tapak termasuk Program Kampung Iklim.
Baca juga: Pemerintah berkomitmen lanjutkan proyek adaptasi perubahan iklim
Menurut dia tantangan utama dalam perubahan iklim adalah membumikan bahasa perubahan iklim sehingga dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas.
Saat ini, ujar dia, pemerintah terus berupaya melakukan pengarusutamaan dan integrasi perubahan iklim serta kebencanaan ke dalam perencanaan pembangunan baik di level nasional maupun daerah.
Bahkan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden 18 tahun 2020 merefleksikan perhatian pemerintah yang besar pada isu perubahan iklim.
Hal ini dapat dilihat dari salah satu babnya yang secara khusus membahas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim.
Namun, upaya pengendalian perubahan iklim tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah saja, melainkan juga memerlukan peran swasta, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan masyarakat.
"Selain itu, kerja sama bilateral dan multilateral juga digalang untuk mendukung pengendalian perubahan iklim di Indonesia," katanya.
Baca juga: KLHK: Proyek adaptasi perubahan iklim bantu kurangi risiko bencana
"Hal ini dilakukan dengan menurunkan emisi gas rumah kaca 29 persen melalui upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan bantuan luar negeri," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Ruandha Agung Sugardiman di Jakarta, Selasa.
Komitmen tersebut pada hakikatnya telah disampaikan pula dalam "Nationally Determined Contribution" atau kontribusi yang ditentukan secara nasional. Hal tersebut merupakan bagian penting dari "Paris Agreement" atau perjanjian Paris yang telah diratifikasi Indonesia pada 2016.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial dan mata pencaharian serta ketahanan ekosistem dan lansekap.
Ia menjelaskan pemerintah telah mengambil beberapa langkah terkait komitmen tersebut melalui penyiapan regulasi serta implementasi program-program langsung di tingkat tapak termasuk Program Kampung Iklim.
Baca juga: Pemerintah berkomitmen lanjutkan proyek adaptasi perubahan iklim
Menurut dia tantangan utama dalam perubahan iklim adalah membumikan bahasa perubahan iklim sehingga dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas.
Saat ini, ujar dia, pemerintah terus berupaya melakukan pengarusutamaan dan integrasi perubahan iklim serta kebencanaan ke dalam perencanaan pembangunan baik di level nasional maupun daerah.
Bahkan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden 18 tahun 2020 merefleksikan perhatian pemerintah yang besar pada isu perubahan iklim.
Hal ini dapat dilihat dari salah satu babnya yang secara khusus membahas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim.
Namun, upaya pengendalian perubahan iklim tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah saja, melainkan juga memerlukan peran swasta, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan masyarakat.
"Selain itu, kerja sama bilateral dan multilateral juga digalang untuk mendukung pengendalian perubahan iklim di Indonesia," katanya.
Baca juga: KLHK: Proyek adaptasi perubahan iklim bantu kurangi risiko bencana
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: