Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi terkait persoalan lahan di Sumut.

"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada 13 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sumut tutup investasi perluasan lahan perkebunan

Baca juga: BPN minta Wali Kota Medan selesaikan pembebasan lahan Tol Binjai

Baca juga: Komnas HAM jaring ide penyelesaian sengketa lahan


Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detil siapa masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Edy ke KPK tersebut.

"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Ali.

Selain itu, kata dia, KPK belum menindaklanjuti laporan tersebut karena berkas baru diterima.

"Baru terima berkas," ujar dia.

Atas laporan tersebut, Edy pun akan melaporkan balik pelapornya itu ke kepolisian karena telah mencemarkan nama baiknya.