Hukum kemarin, terdakwa jalan ambles Gubeng hingga sayembara MAKI
18 Februari 2020 09:41 WIB
Terdakwa kasus jalan Gubeng ambles berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 17/2) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai terdakwa jalan ambles Gubeng hingga "iPhone 11" bagi informan keberadaan Harun Masiku-Nurhadi
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:
Terdakwa jalan ambles Gubeng dituntut denda Rp300 juta
Tiga dari enam terdakwa kasus atau perkara jalan ambles di Raya Gubeng Surabaya dituntut sebesar Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Tiga terdakwa itu masing-masing dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manajer masing-masing Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
Selengkapnya di sini
Menkumham akui ada kesalahan ketik RUU Cipta Kerja
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengakui ada kesalahan ketik dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) disebutkan bahwa (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan UU ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini. (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Selengkapnya di sini
Mahfud MD tegaskan undang-undang tidak bisa diubah melalui PP
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut dia kemukakan untuk menanggapi adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang menyebut bahwa Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah.
Selengkapnya di sini
Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senjata api (senpi) berbagai model beserta amunisinya dan mengamankan beberapa pelakunya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat menggelar rilis di Mapolda, Senin, mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan senjata api ini berlangsung cepat hanya sekitar dua hari saja.
Selengkapnya di sini
MAKI siapkan "iPhone 11" bagi informan keberadaan Harun Masiku-Nurhadi
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara bagi siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan diberi hadiah iPhone 11.
"Informasi dimaksud dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku dan Nurhadi oleh KPK," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, melelui pesan singkat yang diterima di Tanjungpinang, Senin.
Selengkapnya di sini
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:
Terdakwa jalan ambles Gubeng dituntut denda Rp300 juta
Tiga dari enam terdakwa kasus atau perkara jalan ambles di Raya Gubeng Surabaya dituntut sebesar Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Tiga terdakwa itu masing-masing dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manajer masing-masing Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
Selengkapnya di sini
Menkumham akui ada kesalahan ketik RUU Cipta Kerja
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengakui ada kesalahan ketik dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) disebutkan bahwa (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan UU ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini. (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Selengkapnya di sini
Mahfud MD tegaskan undang-undang tidak bisa diubah melalui PP
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut dia kemukakan untuk menanggapi adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang menyebut bahwa Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah.
Selengkapnya di sini
Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senjata api (senpi) berbagai model beserta amunisinya dan mengamankan beberapa pelakunya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat menggelar rilis di Mapolda, Senin, mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan senjata api ini berlangsung cepat hanya sekitar dua hari saja.
Selengkapnya di sini
MAKI siapkan "iPhone 11" bagi informan keberadaan Harun Masiku-Nurhadi
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara bagi siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan diberi hadiah iPhone 11.
"Informasi dimaksud dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku dan Nurhadi oleh KPK," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, melelui pesan singkat yang diterima di Tanjungpinang, Senin.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: