PN Medan hukum tiga kurir 10 kilogram sabu, 12 tahun penjara
17 Februari 2020 23:31 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram yaitu hukuman penjara 12 tahun serta penjara 12 tahun 9 bulan untuk dua kurir lainnya. ANTARA/Munawar Mandailing
Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman bagi tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram, Zainal Abidin dan Zaulani dengan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara dan Julparly 12 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Sapril Batubara, dalam amar putusannya di PN Medan,Senin, menyebutkan selain itu, ketiga terdakwa tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subisider 4 bulan kurungan.
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa sebagai ABK Kapal Sembako Porklang-Panjang, Tanjung Balai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: PN Medan hukum mati lima kurir sabu-sabu 56 kg
Baca juga: Polisi sergap kurir narkoba, sita 10 kg sabu-sabu
Hal-hal yang meringankan ketika terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
"Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda harapan bangsa, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucap Hakim Ketua.
Baca juga: BNNP Bali tangkap dua kurir 1,8 kg sabu-sabu dan 788 butir ineks
Baca juga: Bareskrim ciduk dua kurir sabu 70 kg
Vonis majelis hakim PN Medan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda.Terdakwa Zainal dan Zulauni masing-masing dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Julparly dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan.
Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Medan itu, JPU Irma Hasibuan langsung menyatakan banding.
Sementara terdakwa Zainal dan Zulauni melalui Penasihat Hukumnya Abdul Haris Lubis masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sedangkan terdakwa Julparly menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Medan.
Baca juga: BNNP Sumsel amankan kurir pembawa 36 kg sabu-sabu untuk tahun baru
Baca juga: PN Sekayu vonis mati dua kurir sabu-sabu
Baca juga: Bareskrim tangkap empat kurir pembawa 37 kg sabu-sabu dari Malaysia
Majelis Hakim PN Medan diketuai Sapril Batubara, dalam amar putusannya di PN Medan,Senin, menyebutkan selain itu, ketiga terdakwa tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subisider 4 bulan kurungan.
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa sebagai ABK Kapal Sembako Porklang-Panjang, Tanjung Balai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: PN Medan hukum mati lima kurir sabu-sabu 56 kg
Baca juga: Polisi sergap kurir narkoba, sita 10 kg sabu-sabu
Hal-hal yang meringankan ketika terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
"Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda harapan bangsa, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucap Hakim Ketua.
Baca juga: BNNP Bali tangkap dua kurir 1,8 kg sabu-sabu dan 788 butir ineks
Baca juga: Bareskrim ciduk dua kurir sabu 70 kg
Vonis majelis hakim PN Medan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda.Terdakwa Zainal dan Zulauni masing-masing dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Julparly dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan.
Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Medan itu, JPU Irma Hasibuan langsung menyatakan banding.
Sementara terdakwa Zainal dan Zulauni melalui Penasihat Hukumnya Abdul Haris Lubis masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sedangkan terdakwa Julparly menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Medan.
Baca juga: BNNP Sumsel amankan kurir pembawa 36 kg sabu-sabu untuk tahun baru
Baca juga: PN Sekayu vonis mati dua kurir sabu-sabu
Baca juga: Bareskrim tangkap empat kurir pembawa 37 kg sabu-sabu dari Malaysia
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: