Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta per hari Senin ini, memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.
Dengan pencabutan TDUP oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemasok narkoba untuk Lucinta Luna diburu
Baca juga: Barbie Kumalasari jenguk Lucinta Luna di Polres Metro Jakbar
Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restoran dan Pub Black Owl.
Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restoran dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.
Pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restoran dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.
"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tutur Cucu.
Terhitung sejak 17 Februari 2020, Restoran dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan untuk beroperasi lagi.
Pemprov DKI cabut izin usaha Restoran-Pub Black Owl
17 Februari 2020 20:39 WIB
ILUSTRASI - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. ANTARA/Shutterstock/am.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: