Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta masyarakat Kepulauan Seribu untuk aktif berpartisipasi mengikuti sensus penduduk (SP) tahun 2020.

"Sensus Penduduk tahun 2020 dilakukan secara online seluruh Indonesia," kata Kepala BPS Kepulauan Seribu, Puji Mahastuti di Jakarta, Senin.

Baca juga: DKI Jakarta sensus seluruh aset mulai Juni

Baca juga: BPKD DKI berencana sensus aset

Baca juga: Kementerian Agraria terapkan layanan pertanahan terintegrasi se-DKI


Sensus Penduduk dilaksanakan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik.

Selain itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga merekomendasi bahwa setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali.

Untuk Sensus Penduduk tahun 2020 kata Puji dilakukan dalam dua tahapan, yakni secara online dan offline.

"Tahap pertama yakni 15 Febuari sampai dengan 31 Maret adalah data mandiri atau sensus data online. Dan tahap kedua pada 1-31 Juli 2020, adalah melakukan pencatatan data kependudukan yang menyasar seluruh warga," jelas Puji.

Sensus penduduk bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia menuju satu data kependudukan Indonesia.

"Kegiatan ini juga untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk," kata Puji.