Massa tutup akses pintu masuk ke PLTU 1-4 di Nagan Raya Aceh
17 Februari 2020 20:25 WIB
Petugas kepolisian berusaha menghalau masyarakat agar tidak melakukan pemblokiran ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di kawasan Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (17/2/2020). (ANTARA/HO)
Suka Makmue (ANTARA) - Sejumlah warga pemilik tanah di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin, melancarkan protes dengan cara menutup pintu masuk ke lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di daerah ini.
Baca juga: Walhi: pembangunan PLTU Nagan Raya di zona konflik
Massa yang terdiri dari kaum ibu tersebut juga menutup paksa pintu masuk ke Kompleks PLTU 1-2 di Suak Puntong, Nagan Raya, sehingga aktivitas dua lembaga tersebut terganggu sepanjang Senin.
"Masyarakat menutup pintu masuk ke lokasi proyek PLTU 3-4 dan PLTU 1-2 Nagan Raya, karena sampai saat ini pembayaran ganti rugi lahan yang dijanjikan belum
terealisasi,” kata Kepala Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Samsul Bahri, Senin.
Baca juga: Mahasiswa protes pencemaran batu bara PLTU di depan DPRK Aceh Barat
Menurutnya, jumlah warga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya yang belum dibayarkan ganti rugi lahan tersebut mencapai 36 kepala keluarga (KK).
Informasi yang ia peroleh, masyarakat terpaksa melakukan aksi tersebut karena selama ini pembayaran ganti rugi terhadap tanah masyarakat di daerah tersebut tidak kunjung dibayarkan.
"Saya tidak tahu persis mengapa ganti rugi lahan ini belum direalisasikan, karena masyarakat tidak tahan lagi dengan debu batu bara yang selama ini terhirup oleh warga yang bermukim di sekitar PLTU Nagan Raya,” kata Samsul Bahri menambahkan.
Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh H Giyarto SIK diwakili Kapospol Kuala Pesisir Aiptu Amrizal mengatakan pihaknya bersama pihak kecamatan dan pejabat pemerintah daerah, masih berupaya melakukan mediasi terhadap persoalan ini.
"Memang benar masyarakat melakukan aksi penyegelan pintu masuk ke proyek PLTU 3-4 Nagan Raya dengan memasang pagar kawat. Sedangkan di pintu masuk PLTU 1-2 dipasang papan kayu,” katanya lagi.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya: Ikan mati mendadak Akibat Zat Kimia PLTU Nagan Raya
Pihaknya berharap masyarakat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Baca juga: Walhi: pembangunan PLTU Nagan Raya di zona konflik
Massa yang terdiri dari kaum ibu tersebut juga menutup paksa pintu masuk ke Kompleks PLTU 1-2 di Suak Puntong, Nagan Raya, sehingga aktivitas dua lembaga tersebut terganggu sepanjang Senin.
"Masyarakat menutup pintu masuk ke lokasi proyek PLTU 3-4 dan PLTU 1-2 Nagan Raya, karena sampai saat ini pembayaran ganti rugi lahan yang dijanjikan belum
terealisasi,” kata Kepala Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Samsul Bahri, Senin.
Baca juga: Mahasiswa protes pencemaran batu bara PLTU di depan DPRK Aceh Barat
Menurutnya, jumlah warga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya yang belum dibayarkan ganti rugi lahan tersebut mencapai 36 kepala keluarga (KK).
Informasi yang ia peroleh, masyarakat terpaksa melakukan aksi tersebut karena selama ini pembayaran ganti rugi terhadap tanah masyarakat di daerah tersebut tidak kunjung dibayarkan.
"Saya tidak tahu persis mengapa ganti rugi lahan ini belum direalisasikan, karena masyarakat tidak tahan lagi dengan debu batu bara yang selama ini terhirup oleh warga yang bermukim di sekitar PLTU Nagan Raya,” kata Samsul Bahri menambahkan.
Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh H Giyarto SIK diwakili Kapospol Kuala Pesisir Aiptu Amrizal mengatakan pihaknya bersama pihak kecamatan dan pejabat pemerintah daerah, masih berupaya melakukan mediasi terhadap persoalan ini.
"Memang benar masyarakat melakukan aksi penyegelan pintu masuk ke proyek PLTU 3-4 Nagan Raya dengan memasang pagar kawat. Sedangkan di pintu masuk PLTU 1-2 dipasang papan kayu,” katanya lagi.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya: Ikan mati mendadak Akibat Zat Kimia PLTU Nagan Raya
Pihaknya berharap masyarakat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: