ICEL minta pemerintah pertimbangan ulang penghapusan izin lingkungan
17 Februari 2020 19:41 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan membentangkan poster saat aksi stop tambang galian C di Mojokerto di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring mengharapkan pemerintah mempertimbangkan ulang penghilangan izin lingkungan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
"Izin lingkungan itu memiliki fungsi pencegahan dan dalam UU Lingkungan itu sudah disampaikan itu merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan," kata Raynaldo ketika dihubungi dari Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Rabu (12/2) yang nantinya akan dibahas di Badan Legislasi atau Panitia Khusus.
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri terdiri dari 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal yang menyasar 11 klaster, termasuk masalah lingkungan hidup. Revisi dan penghapusan beberapa pasal dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Menkumham akui ada kesalahan ketik RUU Cipta Kerja
Baca juga: Kemenko Perekonomian pastikan RUU Cipta Kerja sejalan desentralisasi
Baca juga: Halal Watch: Omnibus Law hilangkan peran ulama pada sertifikasi halal
Salah satu pasal yang rencananya akan dihapus adalah Pasal 40 yang mewajibkan izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, ada perubahan dalam pasal 24 ayat 1 di UU No.32 Tahun 1999 yang menyatakan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
Di dalam dokumen AMDAL tersebut harus memuat pengkajian mengenai dampak usaha, evaluasi kegiatan di sekitar lokasi usaha, saran masukan serta tanggapan masyarakat yang terkena dampak langsung, prakiraan terhadap besaran dampak, evaluasi holistik terhadap dampak dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Tapi, menurut Raynaldo, penghapusan izin lingkungan hidup akan mengurangi alat untuk mengendalikan dan mencegah dampak yang akan terjadi untuk lingkungan hidup.
"Akan ada kewenangan yang hilang sebenarnya dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk sebenarnya mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan yang sebenarnya itu bisa dikendalikan kalau masih ada izin lingkungan," kata dia.
Izin usaha, menurut Raynaldo, tidak akan memuat kewajiban-kewajiban di bidang lingkungan bagi pelaku usaha yang sebenarnya hasil dari AMDAL.*
Baca juga: Pimpinan DPR: PP tidak bisa ubah UU
Baca juga: FSPMI sebut RUU Cipta Kerja belum berikan kepastian kerja
Baca juga: Emil Salim ingatkan Omnibus Law harus seimbangkan tiga aspek
Baca juga: Omnibus Law, Bima Arya tak setuju IMB dihapus
"Izin lingkungan itu memiliki fungsi pencegahan dan dalam UU Lingkungan itu sudah disampaikan itu merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan," kata Raynaldo ketika dihubungi dari Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Rabu (12/2) yang nantinya akan dibahas di Badan Legislasi atau Panitia Khusus.
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri terdiri dari 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal yang menyasar 11 klaster, termasuk masalah lingkungan hidup. Revisi dan penghapusan beberapa pasal dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Menkumham akui ada kesalahan ketik RUU Cipta Kerja
Baca juga: Kemenko Perekonomian pastikan RUU Cipta Kerja sejalan desentralisasi
Baca juga: Halal Watch: Omnibus Law hilangkan peran ulama pada sertifikasi halal
Salah satu pasal yang rencananya akan dihapus adalah Pasal 40 yang mewajibkan izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, ada perubahan dalam pasal 24 ayat 1 di UU No.32 Tahun 1999 yang menyatakan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
Di dalam dokumen AMDAL tersebut harus memuat pengkajian mengenai dampak usaha, evaluasi kegiatan di sekitar lokasi usaha, saran masukan serta tanggapan masyarakat yang terkena dampak langsung, prakiraan terhadap besaran dampak, evaluasi holistik terhadap dampak dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Tapi, menurut Raynaldo, penghapusan izin lingkungan hidup akan mengurangi alat untuk mengendalikan dan mencegah dampak yang akan terjadi untuk lingkungan hidup.
"Akan ada kewenangan yang hilang sebenarnya dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk sebenarnya mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan yang sebenarnya itu bisa dikendalikan kalau masih ada izin lingkungan," kata dia.
Izin usaha, menurut Raynaldo, tidak akan memuat kewajiban-kewajiban di bidang lingkungan bagi pelaku usaha yang sebenarnya hasil dari AMDAL.*
Baca juga: Pimpinan DPR: PP tidak bisa ubah UU
Baca juga: FSPMI sebut RUU Cipta Kerja belum berikan kepastian kerja
Baca juga: Emil Salim ingatkan Omnibus Law harus seimbangkan tiga aspek
Baca juga: Omnibus Law, Bima Arya tak setuju IMB dihapus
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: