Mantan Dirut PT INTI dituntut 3 tahun penjara
17 Februari 2020 16:32 WIB
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y. Agussalam (kiri) dan Darman Mappangara (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5-2-2020). Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II dan mantan Dirut PT INTI tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015—2019 Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, juga menuntut hukuman denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mantan Dirkeu AP II didakwa terima suap Rp1,985 miliar
Hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa selaku direksi pada BUMN telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya, dan menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.
Jaksa juga menilai terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, mantan Darman Mappangara dinilai terbukti menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71.000 dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta) yang totalnya Rp1,985 miliar.
Tujuan pemberian uang tersebut agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi-baggage handling system (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara selaku Dirut PT INTI sudah kenal Dirkeu PT AP II Andra Yastrialsyah sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
Pada tanggal 23 Agustus 2018, Darman memberi tahu Andra melalui WhatsApp bahwa ada rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk semi-BHS (mencakup X-Ray) sekitar Rp200 miliar, kemudian Andra menyampaikan akan "mengawal" pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II.
Pada tanggal 28 Desember 2018, Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II mengeluarkan surat penetapan pelaksana pekerjaan yang menetapkan PT APP sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan semi-BHS di Kantor Cabang PT AP II dengan nilai pekerjaan Rp143,825 miliar dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam segera disidang
Baca juga: KPK panggil dua Direktur Angkasa Pura II
Darman juga pernah memberitahukan kepada teman SMP-nya bernama Andi Taswin mengenai proyek pekerjaan atau pekerjaan yang akan diperoleh PT INTI dari PT AP II maupun dari PT APP di antaranya yaitu:
a. Visual Docking Guidance Systems senilai Rp106,480 miliar dari PT AP 2
b. Bird Strike Detterence senilai Rp22,85 miliar dari PT AP 2 (Persero)
c. Pengembangan Bandara (Semi Baggage Handling System atau BHS) senilai Rp. 86,44 miliar dari PT Angkasa Pura Propertindo
Pada bulan Mei 2019, Darman Mappangara mengenalkan temannya Andi Taswin Nur kepada Andra yang bertugas membantu Darman untuk urusan administrasi dan keuangan Darman.
Pada tanggal 20 Mei 2019, Andi Taswin pernah diberi tahu Darman mengenai dokumen Proforma Purchase Order yang dikeluarkan oleh PT INTI kepada PT Berkat pada tanggal 30 April 2019 untuk pengadaan dan pemasangan conveyor semi-BHS untuk enam bandara, yang seolah-olah PT INTI sudah memesan conveyor semi-BHS kepada PT Berkat serta adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra.
Pada tanggal 25 Juli 2019, Darman meminta Andi Taswin untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana.
Pada tanggal 26 Juli 2019 atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 53.000 dolar AS kepada Andra melalui sopir Darman bernama Endang di Mal Plaza Senayan, Jakarta.
Pada tanggal 27 Juli 2019, atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 18.000 dolar AS kepada Andra melalui Endang di lobi Mal Lotte Avenue Kuningan, Jakarta. Uang tersebut sebelumnya ditukarkan Andi Taswin di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.
Baca juga: KPK panggil Direktur Bisnis PT INTI kasus suap
Baca juga: KPK panggil Direktur Angkasa Pura Solusi Yundriati Erdani
Baca juga: KPK panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo
Pada tanggal 30 Juli 2019, Darman menghubungi Andra dan menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar, kemudian meminta agar uang muka ke PT APP ditambah karena PT INTI membutuhkan uang sekitar Rp16 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak PT AP II ke PT APP untuk pemesanan barang.
Pada tanggal 31 Juli 2019, Darman memberitahukan Andi Taswin bahwa uang sudah masuk ke rekening Andi Taswin di Bank Mandiri sebesar Rp4,2 miliar, lalu menyuruhnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Andra ke dalam mata uang dolar Singapura, yaitu 96.700 dolar Singapura.
Andi Taswin lantas bertemu dengan Endang di Lobi Center Mal Casablanka, lalu menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura. Tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap oleh petugas KPK.
Atas tuntutan tersebut, Darman akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Andra Agussalam
Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, juga menuntut hukuman denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mantan Dirkeu AP II didakwa terima suap Rp1,985 miliar
Hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa selaku direksi pada BUMN telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya, dan menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.
Jaksa juga menilai terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, mantan Darman Mappangara dinilai terbukti menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71.000 dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta) yang totalnya Rp1,985 miliar.
Tujuan pemberian uang tersebut agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi-baggage handling system (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara selaku Dirut PT INTI sudah kenal Dirkeu PT AP II Andra Yastrialsyah sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
Pada tanggal 23 Agustus 2018, Darman memberi tahu Andra melalui WhatsApp bahwa ada rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk semi-BHS (mencakup X-Ray) sekitar Rp200 miliar, kemudian Andra menyampaikan akan "mengawal" pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II.
Pada tanggal 28 Desember 2018, Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II mengeluarkan surat penetapan pelaksana pekerjaan yang menetapkan PT APP sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan semi-BHS di Kantor Cabang PT AP II dengan nilai pekerjaan Rp143,825 miliar dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam segera disidang
Baca juga: KPK panggil dua Direktur Angkasa Pura II
Darman juga pernah memberitahukan kepada teman SMP-nya bernama Andi Taswin mengenai proyek pekerjaan atau pekerjaan yang akan diperoleh PT INTI dari PT AP II maupun dari PT APP di antaranya yaitu:
a. Visual Docking Guidance Systems senilai Rp106,480 miliar dari PT AP 2
b. Bird Strike Detterence senilai Rp22,85 miliar dari PT AP 2 (Persero)
c. Pengembangan Bandara (Semi Baggage Handling System atau BHS) senilai Rp. 86,44 miliar dari PT Angkasa Pura Propertindo
Pada bulan Mei 2019, Darman Mappangara mengenalkan temannya Andi Taswin Nur kepada Andra yang bertugas membantu Darman untuk urusan administrasi dan keuangan Darman.
Pada tanggal 20 Mei 2019, Andi Taswin pernah diberi tahu Darman mengenai dokumen Proforma Purchase Order yang dikeluarkan oleh PT INTI kepada PT Berkat pada tanggal 30 April 2019 untuk pengadaan dan pemasangan conveyor semi-BHS untuk enam bandara, yang seolah-olah PT INTI sudah memesan conveyor semi-BHS kepada PT Berkat serta adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra.
Pada tanggal 25 Juli 2019, Darman meminta Andi Taswin untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana.
Pada tanggal 26 Juli 2019 atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 53.000 dolar AS kepada Andra melalui sopir Darman bernama Endang di Mal Plaza Senayan, Jakarta.
Pada tanggal 27 Juli 2019, atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 18.000 dolar AS kepada Andra melalui Endang di lobi Mal Lotte Avenue Kuningan, Jakarta. Uang tersebut sebelumnya ditukarkan Andi Taswin di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.
Baca juga: KPK panggil Direktur Bisnis PT INTI kasus suap
Baca juga: KPK panggil Direktur Angkasa Pura Solusi Yundriati Erdani
Baca juga: KPK panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo
Pada tanggal 30 Juli 2019, Darman menghubungi Andra dan menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar, kemudian meminta agar uang muka ke PT APP ditambah karena PT INTI membutuhkan uang sekitar Rp16 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak PT AP II ke PT APP untuk pemesanan barang.
Pada tanggal 31 Juli 2019, Darman memberitahukan Andi Taswin bahwa uang sudah masuk ke rekening Andi Taswin di Bank Mandiri sebesar Rp4,2 miliar, lalu menyuruhnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Andra ke dalam mata uang dolar Singapura, yaitu 96.700 dolar Singapura.
Andi Taswin lantas bertemu dengan Endang di Lobi Center Mal Casablanka, lalu menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura. Tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap oleh petugas KPK.
Atas tuntutan tersebut, Darman akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Andra Agussalam
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: