Pimpinan DPR condong sarankan RUU Ciptaker dibahas di Baleg
17 Februari 2020 15:30 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menunjukkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (ANTARA/Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan dirinya lebih condong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR karena kontennya bisa dibahas secara komprehensif.
"Tapi kecondongannya saya lebih condong (dibahas) di Baleg. Karena kapasitas dan kontennya bisa dibahas secara komprehensif walaupun mekanisme baleg itu harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu UU," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia
Baca juga: Baleg DPR siap jika diminta bahas Omnibus Law Ciptaker
Dia mengatakan saat ini pembahasan RUU Ciptaker belum diputuskan akan dibahas di Baleg atau di Panitia Khusus (Pansus), karena Badan Musyawarah (Bamus) belum mengadakan rapat.
Menurut dia, Bamus akan rapat dahulu untuk menentukan RUU Ciptaker akan dibahas di Baleg atau di Pansus.
"Karena kita masih membahas dan dalam proses registrasi untuk nanti kita bawa ke Rapat Pimpinan (Rapim). Bamus paripurna baru nanti kita kirim ke fraksi dan penentuan itu apakah di Baleg atau Pansus sama saja," ujarnya.
Menurut dia, pembahasannya di Pansus ataupun di Baleg sama saja, karena masing-masing anggotanya merupakan gabungan berbagai komisi yang ada di DPR.
Dia mencontohkan, di Baleg DPR RI kapasitas anggotanya bisa dilonggarkan menjadi 80 orang, jadi kalau perwakilan tiap komisi masing-masing lima orang maka masih ada ruang.
"Misalnya satu komisi ada lima orang, sehingga ada 55 orang (di Baleg), masih ada ruang sekitar 25 anggota," katanya.
Selain itu dia mengatakan, DPR akan melibatkan semua unsur dalam pembahasan RUU Ciptaker sehingga mendapatkan masukan yang komprehensif dalam pembahasannya.
Dia mengatakan, untuk unsur buruh, organisasinya banyak sehingga tidak semua organisasi yang akan diakomodir untuk dimintai pendapatnya.
"Tidak ada (pembahasan) RUU yang tidak melibatkan unsur elemen intelektual, mahasiswa, dan masyarakat sehingga pasti kami libatkan," katanya.
"Tapi kecondongannya saya lebih condong (dibahas) di Baleg. Karena kapasitas dan kontennya bisa dibahas secara komprehensif walaupun mekanisme baleg itu harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu UU," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia
Baca juga: Baleg DPR siap jika diminta bahas Omnibus Law Ciptaker
Dia mengatakan saat ini pembahasan RUU Ciptaker belum diputuskan akan dibahas di Baleg atau di Panitia Khusus (Pansus), karena Badan Musyawarah (Bamus) belum mengadakan rapat.
Menurut dia, Bamus akan rapat dahulu untuk menentukan RUU Ciptaker akan dibahas di Baleg atau di Pansus.
"Karena kita masih membahas dan dalam proses registrasi untuk nanti kita bawa ke Rapat Pimpinan (Rapim). Bamus paripurna baru nanti kita kirim ke fraksi dan penentuan itu apakah di Baleg atau Pansus sama saja," ujarnya.
Menurut dia, pembahasannya di Pansus ataupun di Baleg sama saja, karena masing-masing anggotanya merupakan gabungan berbagai komisi yang ada di DPR.
Dia mencontohkan, di Baleg DPR RI kapasitas anggotanya bisa dilonggarkan menjadi 80 orang, jadi kalau perwakilan tiap komisi masing-masing lima orang maka masih ada ruang.
"Misalnya satu komisi ada lima orang, sehingga ada 55 orang (di Baleg), masih ada ruang sekitar 25 anggota," katanya.
Selain itu dia mengatakan, DPR akan melibatkan semua unsur dalam pembahasan RUU Ciptaker sehingga mendapatkan masukan yang komprehensif dalam pembahasannya.
Dia mengatakan, untuk unsur buruh, organisasinya banyak sehingga tidak semua organisasi yang akan diakomodir untuk dimintai pendapatnya.
"Tidak ada (pembahasan) RUU yang tidak melibatkan unsur elemen intelektual, mahasiswa, dan masyarakat sehingga pasti kami libatkan," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: