Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar rapat intern pada Senin, membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan, yang pengesahannya sempat tertunda pada periode lalu dan saat ini masuk dalam RUU "carry over".

"Semua tergantung kesepakatan fraksi-fraksi, nanti kita lihat karena kami mau bicara dua RUU carry over yaitu RUU KUHP dan Pemasyarakatan, itu mau langsung dikerjakan," kata anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menilai idealnya tidak semua pasal dalam kedua RUU yang dibahas ulang, namun hanya pasal yang dianggap bermasalah oleh masyarakat.

Menurut dia, kalau ada pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh masyarakat maka pihaknya akan menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada publik.

"Bahas ulang itu sebatas yang dianggap bermasalah sama masyarakat, itu saja. Kalau tidak bermasalah, ngapain dibahas," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai RUU KUHP dibisa disebut sebagai produk legislasi yang "masterpiece", semua orang menunggu namun tidak bisa sempurna.

Menurut dia, kalau RUU KUHP bisa disahkan maka hukum Indonesia sempurna karena telah menyelesaikan KUHP dan KUHAP.

Trimedya mengatakan kemungkinan kedua RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang mendatang karena kalau dilaksanakan saat ini tidak memungkinkan, disebabkan pekan depan DPR RI sudah memasuki masa reses.

Baca juga: Forum Rektor nilai perlunya penjelasan detil terkait RUU KUHP

Baca juga: Bamsoet berharap DPR dan Pemerintah segera bahas kembali RUU KUHP

Baca juga: Komisi III DPR akan sosialisasi Rancangan KUHP dan RUU Pemasyarakatan