Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi positif adanya sayembara oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait keberadaan kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi.
Diketahui, MAKI akan memberikan dua unit telepon genggam merk iPhone 11 bagi masyarakat yang mampu memberikan informasi keberadaan dua orang yang telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK tersebut.
Baca juga: Ketua KPK tidak berikan target penangkapan Harun Masiku
Baca juga: Yasonna tegaskan tidak merintangi pengungkapan kasus Harun Masiku
Baca juga: PDIP minta Harun Masiku tidak takut menyerahkan diri
"Sayembara MAKI akan memberi hadiah iPhone 11 terhadap pemberi info HM (Harun Masiku) dan NH (Nurhadi) bagi kami hal yang positif sebagai penggugah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencarian keduanya untuk diproses hukum," ucap Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia juga menyatakan lembaganya tidak tersindir atas adanya sayembara tersebut.
"Tidak, KPK itu sangat terbatas SDM (Sumber Daya Manusia) dan jaringannya karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat," ujar Nurul.
Menurut dia, masyarakat berhak ambil bagian sebagai partisipasinya dalam penegakan hukum. Selama ini, kata dia, KPK telah berupaya dan akan terus berupa membawa keduanya untuk diproses secara hukum.
"Kalau masyarakat turut serta kami yakin keduanya akan segera ditemukan, bahkan kalau ada pihak yang menyembunyikan kepada mereka kami juga akan ambil langkah hukum," ujar Nurul.
Sebelumnya, MAKI akan memberikan hadiah iPhone 11 bagi siapapun yang memberikan informasi keberadaan keduanya sehingga dapat digunakan untuk menangkap keduanya oleh KPK.
"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI nomor 081218637589," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (16/2).
Hadiah tersebut, kata dia, berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan.
Diketahui, Harun merupakan salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sedangkan Nurhadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Selain Nurhadi tersangka lainnya dalam kasus suap perkara di MA, yakni Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga telah ditetapkan dalam status DPO.
Baca juga: KPK masukkan mantan Sekretaris MA NHD dalam status DPO
Baca juga: Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi tak penuhi panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil anak mantan Sekretaris MA Nurhadi
Pimpinan KPK tanggapi positif sayembara untuk Harun Masiku-Nurhadi
17 Februari 2020 12:22 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ANTARA/ Zumrotun Solichah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: