Blora (ANTARA) - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan ISIS eks WNI yang berusaha kembali ke Indonesia akan dilakukan penindakan jika benar-benar tiba Tanah Air.

"Pokoknya kalau dia ada di Indonesia maka akan dilakukan tindakan," kata Kabaharkam Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, disela kegiatan Bhakti Sosial Polri di, Blora, Jawa Tengah, Sabtu.

Para kombatan ISIS tersebut, menurut dia sudah bukan warga negara Indonesia lagi ketika mereka membakar paspornya saat bergabung dengan kelompok teroris.

"Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar," katanya.

Sebelumnya Pengamat Timur Tengah dan Terorisme, M Syauqillah menyebutkan keputusan pemerintah tidak memulangkan memberikan dampak baik pada keamanan negara dan masyarakat.

Namun dia mengingatkan, keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya yakni Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negara, kemudian juga ada potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.

"Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita," ucapnya.

Oleh karena itu, Syauqillah mengatakan Pemerintah RI mesti memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.

"Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur," ujarnya.

Baca juga: Gayus Lumbuun: Tolak masuk WNI eks ISIS demi keamanan negara

Baca juga: Anggota DPR dukung pemerintah identifikasi anak WNI eks ISIS

Baca juga: Anggota DPR: Perlu pemetaan terkait WNI eks ISIS

Baca juga: Pakar: Status hilangnya kewarganegaraan WNI cukup keputusan Menkumham