Ketua KPU tak ragukan integritas Raka Sandi pengganti Wahyu Setiawan
15 Februari 2020 19:13 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman (tengah) didampingi Ketua KPUD Nusa Tenggara Barat (NTB), Suhardi Soud (kedua kanan), Asisten II Setda Pemerintah Provinsi NTB, H. Ridwansyah (kedua kiri), Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmy (kanan) saat meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) "Bale Pemilu Digital" KPUD NTB di Kota Mataram, Sabtu (15/2/2020). (ANTARA/Nur Imansyah).
Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengaku tak meragukan integritas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.
"Saya percaya dengan integritas dan kinerjanya," ujarnya seusai meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) "Bale Pemilu Digital" KPUD Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, Sabtu.
Menurut Arief, baginya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bukan lah orang baru. Bahkan, dirinya sudah lama mengenal Dewa, karena sama-sama bertugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Mudah-mudahan bisa melengkapi apa yang kurang," katanya.
Arief sendiri menegaskan, apa yang terjadi pada komisioner KPU sebelumnya (Wahyu Setiawan) dianggapnya musibah bagi lembaga KPU. Namun, Arief memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat KPU berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku, bukan karena ada intervensi, tekanan atau pun suap menyuap.
"Tidak ada kebijakan KPU dibuat karena ada tekanan, suap menyuap, dan intervensi. Kita buat itu berdasarkan aturan perundangan Kalau ada di luar itu, berarti musibah," tegasnya.
Diketahui, Komisi II DPR RI menyepakati nama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.
Itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa usai berlangsungnya rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Sudah langsung Pak Dewa. Nanti kan dia langsung... biar (Ketua) Komisi II saja yang menyampaikan," ujar Saan.
Terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.
"Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden. Nanti Presiden yang akan melantik," katanya.
Proses penetapan komisioner KPU PAW Wahyu Setiawan tidak akan melalui uji kelayakan dan kepatutan lagi di DPR RI.
Menurut Saan, penetapan itu otomatis saja berkat perolehan suara Dewa dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya di DPR RI pada 2017.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.
Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara.
Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.
Baca juga: DPR sepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi PAW Wahyu Setiawan
Baca juga: Tersangka pengurusan PAW diperiksa kronologi peristiwa dan percakapan
Baca juga: KPK konfirmasi Arief Budiman-Viryan Azis mekanisme PAW di KPU
"Saya percaya dengan integritas dan kinerjanya," ujarnya seusai meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) "Bale Pemilu Digital" KPUD Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, Sabtu.
Menurut Arief, baginya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bukan lah orang baru. Bahkan, dirinya sudah lama mengenal Dewa, karena sama-sama bertugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Mudah-mudahan bisa melengkapi apa yang kurang," katanya.
Arief sendiri menegaskan, apa yang terjadi pada komisioner KPU sebelumnya (Wahyu Setiawan) dianggapnya musibah bagi lembaga KPU. Namun, Arief memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat KPU berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku, bukan karena ada intervensi, tekanan atau pun suap menyuap.
"Tidak ada kebijakan KPU dibuat karena ada tekanan, suap menyuap, dan intervensi. Kita buat itu berdasarkan aturan perundangan Kalau ada di luar itu, berarti musibah," tegasnya.
Diketahui, Komisi II DPR RI menyepakati nama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.
Itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa usai berlangsungnya rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Sudah langsung Pak Dewa. Nanti kan dia langsung... biar (Ketua) Komisi II saja yang menyampaikan," ujar Saan.
Terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.
"Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden. Nanti Presiden yang akan melantik," katanya.
Proses penetapan komisioner KPU PAW Wahyu Setiawan tidak akan melalui uji kelayakan dan kepatutan lagi di DPR RI.
Menurut Saan, penetapan itu otomatis saja berkat perolehan suara Dewa dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya di DPR RI pada 2017.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.
Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara.
Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.
Baca juga: DPR sepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi PAW Wahyu Setiawan
Baca juga: Tersangka pengurusan PAW diperiksa kronologi peristiwa dan percakapan
Baca juga: KPK konfirmasi Arief Budiman-Viryan Azis mekanisme PAW di KPU
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: