"Kampus Merdeka dari sisi pengelolaan keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi ranahnya WR II, belum disiapkan payung hukum dan piranti legality formalnya. Tentu membuat kami di perguruan tinggi sulit mengeksekusi sebuah program," jelas Wayan di Banjarmasin, Sabtu.
Diketahui ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi.
Baca juga: Rektor nilai Kampus Merdeka selaraskan kebutuhan kampus dan industri
Pada prinsipnya, ujar dia Forum WR II sangat setuju kebijakan sang menteri muda tersebut. Karena dia menilai bagus sehingga wajib didukung.
"Kebijakan mas menteri (Nadiem Anwar Makarim) sesuatu banget. Dengan catatan kita tidak boleh hanya menempatkan kata merdeka sebagai sebuah makna kebebasan tapi bagaimana implementasi sebuah inovasi tanpa mengenal batas," terang Wayan yang memimpin pertemuan Forum WR II di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Nadiem Makarim minta industri tidak sia-siakan Kampus Merdeka
Untuk itulah, melalui forum tersebut diharapkan Wayan lahir sebuah ide dan gagasan bagaimana menjabarkan fleksibilitas pada konteks merdeka di dunia kampus.
Karena dalam konstruksi bidang ke-WR II-an, tambah dia Kampus Merdeka harus diterjemahkan bagaimana kedepan kampus dikelola dan terkelola dengan mengedepankan fleksibilitas dan kelenturan dengan tanpa mengabaikan prinsip dan asas taat pada hukum.
Baca juga: LLDIKTI Jakarta: Kampus Merdeka berikan ruang berinovasi
"Makanya dalam tiga hari pertemuan di forum ini, kita diskusikan semuanya guna mensinergikan berbagai pemikiran kreatif dan ide-ide inovatif dalam upaya meneguhkan eksistensi perguruan tinggi mendorong pembangunan SDM Indonesia," jelas Wakil Rektor II (Bidang Umum dan Keuangan) Ganesha University ofEducation (Undiksha) Singaraja, Bali itu.