Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Andi Muhammad Asrun, Pengacara Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. menyatakan Pemprov Kepri tidak peduli bahkan melupakan kliennya begitu saja sejak tersandung dugaan suap dan gratifikasi jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asrun di Tanjungpinang, Jumat, menyatakan selama menjalani proses persidangan di Jakarta, terdakwa tidak pernah didampingi aparat Pemprov Kepri sama sekali.
Padahal, kata dia, berdasarkan pengalaman mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, yang pernah terjerat kasus korupsi masih didampingi oleh Protokoler bahkan Biro Hukum selama disidang, meski sudah ada pengacara.
"Kenapa Pak Nurdin tidak diperlakukan seperti Pak Ismeth. Beliau dilupakan begitu saja oleh pemprov, seolah-olah bukan siapa-siapa," kata Asrun.
Bahkan segala fasilitas Nurdin selama menjabat Gubernur Kepri, kini turut dicabut oleh Pemprov Kepri.
Baca juga: Dua pejabat Kepri didakwa bantu terima suap Gubernur Nurdin Basirun
Baca juga: KPK ungkap 24 daftar kepala OPD pemberi gratifikasi kepada Nurdin
Baca juga: Sidang perdana Nurdin Basirun, Pengacara: jangan ada pengerahan massa
Menurut Asrun, mulai dari fasilitas kesehatan hingga urusan biaya rumah kliennya di Tanjungpinang, semuanya ia yang mengurus sendiri.
"Padahal Nurdin sendiri masih berstatus Gubernur Kepri nonaktif, belum memiliki status kekuatan hukum yang tetap," kata Asrun.
Sejauh ini perhatian yang diberikan oleh Pemprov melalui pejabat, seperti Sekda Kepri dan jajaran Kepala OPD, itu sifatnya individual, bukan secara kedinasan.
"Misalnya Pak Sekda atau Kepala OPD datang berkunjung ketika Pak Nurdin sakit atau disidang, itu murni perhatian pribadi, kalau dinas standarnya beda lagi," kata Asrun.
Dia turut meluapkan kekecawaannya kepada Plt Gubernur Kepri saat ini, Isdianto.
Menurut dia, Isdianto sebelumnya pernah berkomitmen akan memberikan bantuan yang terbaik buat kliennya selama menghadapi proses hukum yang berlaku, namun jauh dari harapan, tak kunjung direalisasikan.
"Sampai sekarang saya tak melihat komitmen Pak Isdianto itu. Artinya apa yang diucapkan tidak sejalan dengan perbuatannya," katanya.
Mantan Pengacara Pemprov Kepri itu pun mengaku Nurdin tak banyak berharap kepada Pemprov Kepri.
"Kalau lupa silahkan. Selama ini Kepala OPD juga diberikan keleluasaan bekerja, berprestasi. Pak Nurdin pun tak pernah minta fee proyek dari mereka," tutur Asrun.
Sementara itu, Sekda Kepri T.S Arif Fadillah mengakui belum mengetahui secara detail terkait tidak adanya pendampingan bahkan pencabutan seluruh fasilitas oleh pemprov terhadap Nurdin.
"Saya bakal meminta penjelasan kepada Inspektorat dan BPKAD terkait aturan mainnya, karena kita juga tak ingin salah mengeluarkan bantuan, khususnya dalam bentuk uang," ujar Arif singkat.*
Baca juga: Penahanan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun diperpanjang
Baca juga: KPK periksa enam saksi kasus korupsi Gubernur Kepri non-aktif
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi untuk tersangka Nurdin Basirun
Pengacara: Pemprov Kepri lupakan Nurdin Basirun
15 Februari 2020 01:24 WIB
Andi Muhammad Asrun, Kuasa Hukum Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. (ANTARA/Ogen)
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: