Anggota MKD: Langkah Andre tidak dibenarkan
14 Februari 2020 22:42 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan (kiri), praktisi hukum Petrus Bala Pattyona (tengah), dan mantan anggota Pansus KPK Irjen Pol. (Purn.) Eddy Kusuma Wijaya (kanan) menyampaikan pendapatnya dalam forum diskusi "Mengukur Sepak Terjang KPK" di Jakarta, Jumat (11-10-2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Arteria Dahlan menilai langkah anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang menggerebek pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat, tidak dapat dibenarkan.
"Tidak bisa dibenarkan, kerja anggota DPR RI walaupun ada hak imunitas, juga bersandar pada ketentuan dan koridor hukum," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, meskipun Andre memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan, aksi atau tindakannya harus berdasarkan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.
Terkait dengan hak imunitas, lanjut dia, secara tegas diatur dalam Pasal 224 UU MD3 sehingga sepanjang menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sehingga mudah dilihat apakah Andre memiliki surat tugas atau tidak dalam menggeledah.
Baca juga: Menebak arah hati Rosiade
Baca juga: Polda Sumbar tangguhkan penahanan wanita digrebek Andre Rosiade
Baca juga: Wakil Ketua DPR enggan komentar dugaan pelanggaran etika Andre Rosiade
"Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri," ujarnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR RI tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Ia mencontohkan dirinya sebagai anggota Komisi III DPR, Komisi III yang merupakan mitra kerja kepolisian. Sebelum melakukan sidak, harus bersurat terlebih dahulu ke kepolisian.
"Yang laksanakan penggeledahan itu polisi, bukan kami. Kalau di sini, sudah tidak jelas surat dari mana. Ya, saya tidak tahu, nanti saya mau cek langsung," katanya.
Baca juga: Hukum kemarin, soal tahanan prostitusi daring hingga WNI Eks-ISIS
"Tidak bisa dibenarkan, kerja anggota DPR RI walaupun ada hak imunitas, juga bersandar pada ketentuan dan koridor hukum," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, meskipun Andre memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan, aksi atau tindakannya harus berdasarkan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.
Terkait dengan hak imunitas, lanjut dia, secara tegas diatur dalam Pasal 224 UU MD3 sehingga sepanjang menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sehingga mudah dilihat apakah Andre memiliki surat tugas atau tidak dalam menggeledah.
Baca juga: Menebak arah hati Rosiade
Baca juga: Polda Sumbar tangguhkan penahanan wanita digrebek Andre Rosiade
Baca juga: Wakil Ketua DPR enggan komentar dugaan pelanggaran etika Andre Rosiade
"Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri," ujarnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR RI tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Ia mencontohkan dirinya sebagai anggota Komisi III DPR, Komisi III yang merupakan mitra kerja kepolisian. Sebelum melakukan sidak, harus bersurat terlebih dahulu ke kepolisian.
"Yang laksanakan penggeledahan itu polisi, bukan kami. Kalau di sini, sudah tidak jelas surat dari mana. Ya, saya tidak tahu, nanti saya mau cek langsung," katanya.
Baca juga: Hukum kemarin, soal tahanan prostitusi daring hingga WNI Eks-ISIS
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: