Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sertifikasi terhadap 28.197 bidang tanah milik negara sejak 2013 hingga akhir 2019 sebagai upaya tertib fisik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan sertifikasi tersebut juga merupakan langkah untuk mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui BMN yang baik.

“Dalam pengelolaan BMN ada tahap penting yaitu tertib admin, tertib hukum, dan tertib fisik,” katanya di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat.

Encep menuturkan sertifikasi itu merupakan bukti kepemilikan atas pengamanan hukum pada BMN, sekaligus amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan tersebut mengamanatkan agar seluruh barang milik negara atau daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah.

Encep menyebutkan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah itu dilakukan melalui sinergi Kemenkeu selaku pengelola barang dengan Kementerian ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.

“Bersama Kementerian/Lembaga juga sebagai pengguna BMN,” ujarnya.

Sementara itu, Encep mengatakan untuk tahun ini pemerintah menargetkan sebanyak 15.426 bidang yang akan dilakukan sertifikasi serta total 46.725 bidang akan selesai disertifikatkan mulai 2020 hingga 2022 mendatang.

“Kemarin baru rapat kami undang Direktur Pengadaan Lahan Kementerian ATR/BPN, kita punya target dalam tiga tahun seluruh BMN akan disertifikatkan,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi untuk mencapai target tersebut yakni berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga, menyiapkan sumber daya manusia, serta menyediakan anggaran.

Tak hanya itu, Encep mengaku pihaknya juga terus melakukan perjanjian melalui penandatangan tentang target-target tersebut bersama Kementerian ATR/BPN di pusat maupun daerah.

“Kemarin baru saja dengan ATR/BPN kita rapat untuk buat MoU tentang target-target terus di daerah kanwil kami dengan kanwil BPN MoU juga jadi kalau tidak tercapai ada rapot merah, kuning, hijau dari Bu Sri Mulyani,” jelasnya.

Ia melanjutkan dalam upaya percepatan sertifikasi ini DJKN mempunyai beberapa peran penting yaitu melakukan pembinaan dalam proses identifikasi, pendataan, verifikasi, serta pelaksanaan sertifikasi BMN pada Kementerian dan Lembaga.

“Kita juga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikasi BMN sesuai target yang telah ditetapkan,” katanya.

Baca juga: Ganjar usul sistem pengelolaan tanah oleh negara guna genjot investasi