Politik kemarin, status WNI gabung ISIS hingga klarifikasi Mahfud MD
14 Februari 2020 09:16 WIB
Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10-2-2020). Mereka menolak rencana pemulangan sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS kembali ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.)
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita politik selama Kamis (13/2) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, dari Wapres sebut status WNI yang bergabung dengan ISIS hilang hingga klarifikasi Mahfud MD soal dokumen Veronica Koman sampah.
Berikut rangkuman berita politik yang layak disimak pagi ini.
1. Wapres sebut status WNI gabung ISIS hilang
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan jaringan kelompok Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) otomatis hilang karena mereka memilih meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan kelompok militan tersebut.
Untuk itu, pemerintah menganggap WNI yang tergabung dengan kelompok militan ISIS sudah memenuhi persyaratan secara undang-undang untuk hilang status kewarganegaraannya.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
2. YLBHI nilai tak pulangkan WNI gabung ISIS keputusan terburu-buru
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan eks WNI yang pernah terindikasi ISIS merupakan keputusan yang terburu-buru.
Menurut dia, pemerintah harus menentukan suatu kebijakan berbasis data, seperti jumlah persis keberadaan eks ISIS dari kalangan perempuan dan anak-anak.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
3. Mahfud MD klarifikasi soal dokumen Veronica Koman sampah
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklarifikasi soal pernyataannya terkait dokumen Veronica Koman yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo adalah "sampah".
Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, menyebutkan diksi sampah yang dimaksud ialah untuk menjawab soal pernyataan Veronica yang mengatakan telah menyerahkan data tersebut kepada Jokowi di Australia.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
4. Penggugat UU MD3 paparkan manfaat pembatasan periode anggota DPR
Periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tidak dibatasi dalam UU MD3 didugat advokat bernama Ignasius Supriyadi ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, pemohon menyebut pembatasan periode anggota legislatif solusi terbaik untuk memperoleh wakil-wakil yang berkualitas.
Selengkapnya di sini.
5. Perhelatan Formula E disarankan di Ancol
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghelat Formula E di kawasan Ancol, bukan di kawasan Monas yang merupakan cagar budaya.
Selengkapnya di sini.
Berikut rangkuman berita politik yang layak disimak pagi ini.
1. Wapres sebut status WNI gabung ISIS hilang
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan jaringan kelompok Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) otomatis hilang karena mereka memilih meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan kelompok militan tersebut.
Untuk itu, pemerintah menganggap WNI yang tergabung dengan kelompok militan ISIS sudah memenuhi persyaratan secara undang-undang untuk hilang status kewarganegaraannya.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
2. YLBHI nilai tak pulangkan WNI gabung ISIS keputusan terburu-buru
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan eks WNI yang pernah terindikasi ISIS merupakan keputusan yang terburu-buru.
Menurut dia, pemerintah harus menentukan suatu kebijakan berbasis data, seperti jumlah persis keberadaan eks ISIS dari kalangan perempuan dan anak-anak.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
3. Mahfud MD klarifikasi soal dokumen Veronica Koman sampah
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklarifikasi soal pernyataannya terkait dokumen Veronica Koman yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo adalah "sampah".
Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, menyebutkan diksi sampah yang dimaksud ialah untuk menjawab soal pernyataan Veronica yang mengatakan telah menyerahkan data tersebut kepada Jokowi di Australia.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
4. Penggugat UU MD3 paparkan manfaat pembatasan periode anggota DPR
Periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tidak dibatasi dalam UU MD3 didugat advokat bernama Ignasius Supriyadi ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, pemohon menyebut pembatasan periode anggota legislatif solusi terbaik untuk memperoleh wakil-wakil yang berkualitas.
Selengkapnya di sini.
5. Perhelatan Formula E disarankan di Ancol
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghelat Formula E di kawasan Ancol, bukan di kawasan Monas yang merupakan cagar budaya.
Selengkapnya di sini.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: