Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 382,73 gram dan kokain 1.012,08 gram kokain, Kamis.

Pemusnahan dilakukan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Tabana Bangun, Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, Dirresnarkoba Kombes Pol Eko Wagiyanto, Ketua Granat Sulut Billy Johanes dan Kalapas Kelas II Manado Sulistyo Wibowo.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan.

Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, dalam sambutan tertulis dibacakan Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, mengatakan mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajaran yang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba ini.

Berharap upaya yang telah dicapai ini agar lebih ditingkatkan lagi, mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini termasuk masalah yang sangat memprihatinkan bahkan cenderung meningkat.

"Diperlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam suatu komitmen bersama untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat secara dini dan serius,” katanya.

Dirresnarkoba Kombes Pol E​​​​​ko Wagiyanto, mengatakan pengungkapan sabu-sabu tersebut dilakukan pada Januari 2020 dalam dua perkara, sedangkan kokain ditemukan pada 2018 lalu, di Talaud.

"Karena kasus kokain ini tidak ada pelakunya, kami terus kembangkan untuk mengetahui jaringan maupun asalnya dari mana," katanya.

Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Subdit III, sedangkan kokain hasil pengungkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan turut disaksikan para Pejabat Utama Polda Sulut dan perwakilan instansi terkait lainnya, serta para tersangka.

Baca juga: Polisi tangkap suami istri beli sabu dari narapidana

Baca juga: Polisi ringkus dua tersangka miliki narkotika sabu

Baca juga: Polda Sulut ringkus WNA pengedar narkoba