1.650 botol miras ilegal disita petugas dari rumah warga di Matraman
13 Februari 2020 16:44 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta Timur memperlihatkan sitaan botol berisi minuman beralkohol yang ditemukan dari dalam garasi rumah warga di Jalan Kayumanis 10, Matraman, Kamis (13/2/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan dari sejumlah instansi terkait di Jakarta Timur menyita 1.650 botol berisi minuman keras dari dalam toko berkedok rumah tinggal di Matraman, Kamis.
"Hari ini kita lakukan penyegelan kegiatan usaha minuman beralkohol berdasarkan pengaduan warga masyarakat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian di Jakarta.
Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri dan TNI menyita minuman beralkohol di salah satu rumah di Jalan Kayumanis 10, Matraman. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di dalam rumah tinggal.
Penjual berinisial AM (40) memanfaatkan ruangan garasi sebagai etalase toko yang mayoritas dipajang dagangan berupa rencengan kopi berikut botol galon untuk menyamarkan produk minuman keras. "Ribuan botol minuman beralkohol yang kita sita itu berasal dari berbagai merek lokal," katanya.
Baca juga: Ratusan botol miras disita petugas di Penjaringan
Petugas juga mempertanyakan izin usaha berdagang minuman keras dari otoritas terkait untuk toko tersebut.
"Terkait perizinan kita sudah satu bulan lebih melakukan kajian bahwa mereka beralasan mengantongi izin menjual sebagai pengecer atau pedagang besar minuman beralkohol," ujar Budhy.
Namun saat pengakuan tersebut dilakukan pengecekan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kata Budhy, izin yang dimaksud belum berlaku. "Menurut BKPM izin yang mereka pegang itu belum berlaku efektif," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap sejumlah pemuda, sita ratusan miras di warung jamu di Kalideres
"Hari ini kita lakukan penyegelan kegiatan usaha minuman beralkohol berdasarkan pengaduan warga masyarakat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian di Jakarta.
Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri dan TNI menyita minuman beralkohol di salah satu rumah di Jalan Kayumanis 10, Matraman. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di dalam rumah tinggal.
Penjual berinisial AM (40) memanfaatkan ruangan garasi sebagai etalase toko yang mayoritas dipajang dagangan berupa rencengan kopi berikut botol galon untuk menyamarkan produk minuman keras. "Ribuan botol minuman beralkohol yang kita sita itu berasal dari berbagai merek lokal," katanya.
Baca juga: Ratusan botol miras disita petugas di Penjaringan
Petugas juga mempertanyakan izin usaha berdagang minuman keras dari otoritas terkait untuk toko tersebut.
"Terkait perizinan kita sudah satu bulan lebih melakukan kajian bahwa mereka beralasan mengantongi izin menjual sebagai pengecer atau pedagang besar minuman beralkohol," ujar Budhy.
Namun saat pengakuan tersebut dilakukan pengecekan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kata Budhy, izin yang dimaksud belum berlaku. "Menurut BKPM izin yang mereka pegang itu belum berlaku efektif," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap sejumlah pemuda, sita ratusan miras di warung jamu di Kalideres
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: