Palembang (ANTARA) - Stok pupuk urea dan NPK bersubsidi PT Pupuk Sriwidjaja yang tersimpan di gudang perusahaan telah melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah sehingga dipastikan dapat memenuhi kebutuhan petani pada musim tanam 2020.

Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Mulyono Prawiro di Palembang, Kamis, mengatakan stok pupuk urea bersubsidi ada dua kali lipat dari kuota, sedangkan stok pupuk NPK bersubsidi ada tiga kali lipat.

“Stok kami sudah melampaui ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah. Untuk urea sebanyak 84.185 ton dan NPK sebanyak 2.537 ton," kata dia.

Dengan cadangan stok tersebut, ia melanjutkan, Pusri memastikan ketersediaan pasokan pupuk untuk musim tanam periode pertama tahun ini.

Pusri telah menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi sebanyak 152.633 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebanyak 8.916 ton di gudang-gudang Lini III.

Untuk memastikan pupuk ini tersalur, Pusri juga melakukan pengawasan pendistribusian dan penyaluran bersama instansi terkait, yakni Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) baik di tingkat pusat hingga tingkat daerah, kata dia.

Mulyono Prawiro menyampaikan pada tahun 2019, Pusri mendapat alokasi penyaluran sesuai Peraturan Menteri Pertanian untuk pupuk urea bersubsidi sebesar 1.146.670 juta ton per tahun. Pupuk NPK Bersubsidi sebesar 72.205 ton per tahun.

Hingga 22 Desember 2019, realisasi penyaluran untuk pupuk urea bersubsidi sebanyak 1.104.559 ton (96 persen) dan NPK Bersubsidi sebanyak 72.054 ton (99,8 persen).

Ia mengatakan saat ini Pusri bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk Urea Bersubsidi di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Kalimantan Barat.

Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi, Pusri bertanggung jawab di wilayah Sumatra Selatan (sebanyak 11 kabupaten dan kota) serta Jambi (di 4 kabupaten dan kota).

Ia mengatakan, dalam menjalankan kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pusri berpegang teguh pada Prinsip 7 Tepat. Yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat mutu.

Prinsip ini berlaku di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.