Palu (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengatakan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan ISIS perlu merujuk pada peraturan Perundang-undangan.

"Olehnya kami tidak mengambil kesimpulan menerima atau menolak mereka. Kita harus melihat aturan yang berlaku di negara ini," ujar Ketua MUI Kota Palu Prof. Zainal Abidin M.Ag, di Palu, Rabu.

Dia mengemukakan seperti apa pemberlakuan seseorang yang telah meninggalkan negaranya lalu bergabung dengan pihak-pihak tertentu untuk misi tertentu, jika aturan melarang tentu keputusan negara harus di hargai.

Di samping itu, kalau seseorang memutuskan tidak lagi ingin bergabung menjadi WNI dan kemudian menghilangkan dokumen-dokumen identitas kebangsaannya, maka pemahaman tentang pancasila dan peraturan perundang-undangan telah diabaikan.

Menurutnya, pernyataan pemerintah melalui Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menolak memulangkan WNI eks-ISIS ke tanah air tentu memiliki alasan dan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Mahfud sebut mantan Kombatan ISIS tak akui sebagai WNI

Baca juga: Pemulangan WNI eks ISIS, mantan pengikut: pemerintah tahu yang terbaik

Baca juga: Mantan pengikut: Waspada propaganda "bagus" media ISIS


"Jangan sampai jika mereka kembali ke tanah air dapat memengaruhi warga lain yang cinta nasionalisme yang kerukunannya sudah bagus. Selain itu jangan sampai mereka bergabung dengan kelompok-kelompok tertentu seperti Mujahidin Indonesia Timur yang ada di Poso, tentunya semua itu akan menganggu stabilitas keamanan," ucap Zainal yang juga mantan Rektor IAIN Palu.

Oleh karena itu dengan berbagai pertimbangan dan berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku maka perlu berhati-hati mengambil keputusan yang justru dapat mengundang polemik lain.

Rencana pemulangan WNI mantan kelompok ISIS ke tanah air menjadi pro dan kontra di sejumlah kalangan.

Dia mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah agar tidak terpengaruh dan tetap tenang serta tetap menjalin persaudaraan, toleransi termasuk kerukunan antar umat beragama yang harus diperkuat dan ditingkatkan, sehingga pihak-pihak yang ingin sengaja merusak ideologi bangsa dapat di antisipasi.

"Pemerintah perlu mengambil langkah yang tepat dan hal ini perlu di diskusikan dengan kesejukan agar tidak menimbulkan persoalan di belakang hari," demikian Zainal.*

Baca juga: Pakar: Pemerintah harus arif terkait bekas pengikut ISIS

Baca juga: MPR dukung pemulangan WNI mantan anggota ISIS

Baca juga: Menag: Pemerintah masih kaji pemulangan mantan ISIS