Ambon (ANTARA) - Mantan Kades Tihuwana, Kecamatan Seram Utara di Kabupaten Maluku Tengah, Tukiman dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) 2015-2016 dengan kerugian negara sebesar Rp355 juta.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata JPU Azer Orno di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi buat aplikasi cegah korupsi dana desa
Baca juga: Polda Papua menyelamatkan uang negara dari dana desa Rp5,6 miliar
Baca juga: Polres OKU resmi tahan oknum kades karena korupsi dana desa


Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut penjara, denda, serta membayar uang pengganti karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa juga tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah serta tidak mengembalikan uang kerugian keuangan negara," jelas jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD), termasuk menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) karena semuanya ditangani oleh staf Kantor Kecamatan bernama Agus.

Sebab seluruh bukti kwitansi atau nota belanja material seperti semen, besi, kayu, dan batu telah diserahkan kepada Agus, namun dalam laporan pertanggungjawabannya dibuat kwitansi berdasarkan harga barang yang ada dalam RAB.

Dia justeru mengaku ada sebagian anggaran tersebut dipakai untuk kegiatan di luar RAB seperti membeli bahan bakar bensin, membantu warga yang sakit, atau sumbangan untuk perayaan hari besar Agama Islam.

Terdakwa juga membantah kalau uang dana desa dipegang dan dikelolanya, namun majelis hakim membacakan BAP JPU yang menyatakan ada perjanjian terdakwa dengan Santoso selaku bendahara bahwa uang tersebut disimpan di rumah terdakwa karena aman-aman saja.

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya juga mengaku menerima uang dari terdakwa tidak sesuai yang tertera dalam kwitansi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa 2015-2016.

Misalnya saksi Tumiran mengaku hanya menerima dana sekitar Rp8 jutaan, padahal di kwitansinya mencapai Rp16 juta, sama halnya dengan saksi Lastri yang membantah menerima Rp6 juta sesuai kwitansi untuk pembelian kayu.

Jaksa mengatakan, terdakwa diduga telah melakukan penggelembungan anggaran dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa 2015 dan 2016 untuk pembelian sejumlah material.