Polda Kepri selamatkan 142 orang pekerja migran Indonesia
12 Februari 2020 16:40 WIB
Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid (kedua dari kiri) meperlihatkan barang bukti kasus pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal di Batam, Rabu. (ANTARA/Dok Polda Kepri)
Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyelamatkan 142 orang korban pekerja migran Indonesia yang akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, mengatakan sebanyak 142 orang pekerja migran itu diamankan saat berada di penampungan di kawasan Batam Centre.
Kepolisian menahan 3 orang tersangka dalam kasus itu, yaitu ND, YD dan AG. Sedang seorang tersangka lainnya BS, masih dalam pencarian orang.
Baca juga: Kapolda Sulteng: Sabu 1 Kg diduga untuk penghuni Rutan Palu
Baca juga: Rutan Kabanjahe ricuh, Polda Sumut pastikan tidak ada napi kabur
Baca juga: Lucinta Luna ditahan hingga 20 hari ke depan
"Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya," kata dia.
Para tersangka menyediakan sarana tempat penampungan secara ilegal di rumah toko, yang tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia.
Untuk dapat dipekerjakan di Malaysia, setiap korban harus mengeluarkan biaya Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta.
Ia menjabarkan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. ND bertugas mengantar pekerja migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kemudian tersangka YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center.
Tersangka AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center.
"Dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO)," kata dia.
Aparat Polda Kepri mengamankan beberapa lembar Boarding Pass bersama 7 paspor.
Para tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.
Baca juga: BP3TKI Nunukan ajak masyarakat laporkan pemberangkatan TKI ilegal
Baca juga: BP3TKI Nunukan pulangkan 38 calon TKI ilegal ke daerah asal
Baca juga: BP3TKI Nunukan minta TNI/Polri maksimalkan razia TKI ilegal
Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, mengatakan sebanyak 142 orang pekerja migran itu diamankan saat berada di penampungan di kawasan Batam Centre.
Kepolisian menahan 3 orang tersangka dalam kasus itu, yaitu ND, YD dan AG. Sedang seorang tersangka lainnya BS, masih dalam pencarian orang.
Baca juga: Kapolda Sulteng: Sabu 1 Kg diduga untuk penghuni Rutan Palu
Baca juga: Rutan Kabanjahe ricuh, Polda Sumut pastikan tidak ada napi kabur
Baca juga: Lucinta Luna ditahan hingga 20 hari ke depan
"Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya," kata dia.
Para tersangka menyediakan sarana tempat penampungan secara ilegal di rumah toko, yang tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia.
Untuk dapat dipekerjakan di Malaysia, setiap korban harus mengeluarkan biaya Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta.
Ia menjabarkan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. ND bertugas mengantar pekerja migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kemudian tersangka YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center.
Tersangka AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center.
"Dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO)," kata dia.
Aparat Polda Kepri mengamankan beberapa lembar Boarding Pass bersama 7 paspor.
Para tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.
Baca juga: BP3TKI Nunukan ajak masyarakat laporkan pemberangkatan TKI ilegal
Baca juga: BP3TKI Nunukan pulangkan 38 calon TKI ilegal ke daerah asal
Baca juga: BP3TKI Nunukan minta TNI/Polri maksimalkan razia TKI ilegal
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: