Kupang (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Veka, mengatakan, calon perseorangan berpeluang ikut dalam Pilkada serentak 2020 di daerah itu.

"Peluang munculnya calon perseorangan ini, dilihat dari ada bakal calon perseorangan yang secara intens melakukan konsultasi dengan KPU," kata dia, Rabu, terkait bakal calon perseorangan.

"Di pilkada TTU, hampir pasti akan ada bakal calon perseorangan, tetapi penyerahan dokumen dukungan baru akan dilakukan pada 22 Februari 2020," katanya.

Baca juga: Peneliti: Calon perseorangan Pilkada 2020 beri alternatif pilihan

Sesuai dengan jadwal, penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan akan dilakukan pada 19-23 Februari 2020. "Jadi sesuai dengan hasil koordinasi dengan KPU, bakal calon perseorangan akan menyerahkan syarat dukungan pada 22 Februari nanti," katanya.

KPU Timor Tengah Utara memprediksi akan ada enam pasangan calon yang bertarung dalam pilkada serentak 2020 di wilayah perbatasan dengan Distrik Oekusi, Timor Leste, itu.

Baca juga: KPU Denpasar: Nihil calon perseorangan yang berkonsultasi

"Enam pasangan calon itu, terdiri dari empat paslon yang diusung partai politik dan dua paslon dari jalur perseorangan. Dari komposisi perolehan kursi partai-partai politik di DPRD TTU, kami prediksi akan ada enam pasangan calon. Empat pasangan calon dari parpol dan dua dari perseorangan," katanya.

Namun, semuanya akan sangat tergantung pada komposisi partai politik dalam membangun koalisi, serta minat figur yang ingin bertarung melalui jalur perseorangan.