Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan perubahan fundamental tata kelola badan tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

"Perlindungannya begitu luas, dengan keluarganya, perlindungan ekonomi dan banyak hal," kata Plt. Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam acara Forum Komunikasi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media dan Organisasi Kepemudaan di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan perubahan fundamental tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan fundamental tata kelola PMI yang diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.

Melalui perubahan tersebut, BP2MI memiliki sejumlah kewenangan baru yang sebelumnya ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), seperti kewenangan tentang surat izin perekrutan, pengaturan proses yang dipersyaratkan sebelum PMI dapat bekerja hingga masalah terkait perjanjian kerja dan lain-lain.

Baca juga: Komnas HAM: Perlu pendekatan berlapis untuk masalah pekerja migran
Baca juga: Migrant Care: Masih ada kendala penegakan hukum untuk pekerja migran


Melalui kewenangan baru itu, BP2MI dapat memberikan upaya perlindungan lebih besar, tidak hanya terhadap PMI yang bekerja di luar negeri, tetapi juga kepada keluarga PMI yang berada di dalam negeri.

"Ini merupakan tantangan yang tidak mudah karena perubahan fundamental ini harapan besar yang ditunggu banyak kalangan, terutama calon pekerja migran dan keluarganya," katanya.

Tatang mengatakan melalui kewenangan baru tersebut, BP2MI berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih maksimal terhadap para PMI.

"Karena perlindungan yang baik itu adalah mulai dari proses. Pelayanan dari proses ini sebagai pencegahan munculnya kasus. Kalau prosesnya benar, (maka) tidak akan terjadi kasus-kasus," katanya.

Baca juga: 7.935 pekerja migran ikut komunitas keluarga buruh migran BNP2TKI
Baca juga: Organisasi buruh migran menilai perhatian pemerintah masih minim


Dengan adanya perubahan fundamental tata kelola tersebut, BP2MI memiliki kewenangan lebih besar untuk meningkatkan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), PMI dan keluarganya, baik pada masa sebelum, selama dan setelah PMI tersebut ditempatkan.

Pelayanan dan perlindungan yang dilakukan BP2MI mencakup penanganan selama proses repatriasi, rehabilitasi dan reintegrasi.

Selain itu, BP2MI juga melakukan upaya mediasi dan advokasi serta upaya pemberdayaan PMI purna dan keluarganya.

"Jadi dengan skema yang baik dengan negara tujuan penempatan dan juga sektor-sektor, dengan demikian kita harapkan bukan saja mereka mendapatkan pekerjaan lebih baik, tetapi perlindungannya juga bisa dipastikan," katanya.

Selain itu, BP2MI juga berupaya meningkatkan tenaga terampil dan profesional melalui pelatihan-pelatihan sehingga pada akhirnya dapat menurunkan jumlah pekerja low level.

Baca juga: Migrant Care desak penerbitan PP turunan UU Pelindungan Pekerja Migran
Baca juga: Jumiatun, mantan buruh migran jadi pioner penguat bangsa
Baca juga: Diah Anggraini kembali setelah 12 tahun hilang kontak