Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, sudah menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap akibat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat untuk jangka waktu 31 Januari-31 April 2020.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga dan merawat lahannya agar tidak terbakar dan bersama pemerintah untuk menjaga dan mencegah karhutla," Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Syafrizal, di Siak, Selasa.

Ia juga meminta pihak perusahaan agar bersama-sama mensosialisasikan pencegahan karhutla di masyarakat.

Baca juga: Riau akan tetapkan status siaga darurat Karhutla
Baca juga: Berpotensi karhutla, BMKG deteksi 24 titik panas di wilayah Aceh


Kebakaran lahan di Siak sepekan ini banyak terjadi di Kecamatan Sungai Apit yang mencapai 26 hektare lebih. Peristiwa itu terjadi di empat lokasi dengan kebakaran terluas terjadi di Kampung Tanjung Kuras yakni 15 hektare.

Selebihnya terjadi di Kampung Mengkapan, Bunsur, dan Pulau Penyengat dengan luas kebakaran rata-rata 2-5 hektare. Semuanya terjadi di lahan gambut yang saat ini diketahui pemiliknya adalah masyarakat.

Baca juga: Cuaca panas picu karhutla di Pulau Ambon
Baca juga: BKSDA- IAR Indonesia selamatkan dua orangutan dari dampak Karhutla


Selain di Sungai Apit, kebakaran lahan juga terjadi di sejumlah daerah lainnya di Kabupaten Siak. Di antaranya seluas 2,5 hektare di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak dan sekitar 2 hektare juga di Kecamatan Koto Gasib pada bulan Februari ini.

Di Kecamatan Koto Gasib tersebut kebakaran terjadi pada lahan yang diperebutkan masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit. Warga Kampung Sri Gemilang dan Sengkemang serta PT Duta Swakarya Indah sama-sama mengklaim lahan yang terbakar tersebut adalah miliknya.

Untuk mengatasi karhutla tersebut, katanya, tim gabungan hingga saat ini masih berjibaku melakukan pemadaman. Para petugas yang terlibat pemadaman antara lain dari Manggala Agni, Kepolisian, TNI, BPBD Siak, perusahaan, dan masyarakat peduli api.

Baca juga: Mahfud-Siti Nurbaya bahas Rakornas Mitigasi Karhutla
Baca juga: Syafrudin, kakek terdakwa pembakar lahan di Pekanbaru divonis bebas