Jakarta (ANTARA) - Karsini (44), Rody Syaputra Jaya (37) dan Supriyanto (21) ketiganya merupakan kaki tangan Aulia Kesuma (45) terdakwa pembunuhan suami dan anak tiri, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Guntur selaku hakim ketua, Suharno dan Yordi sebagai hakim anggota berlangsung kurang dari satu jam lamanya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Sigit Hendradi membacakan dakwaan terhadap ketiga tersangka sama dengan dakwaan tersangka Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, serta dua terdakwa lainnya Kusmawanto dan Muhammad Nur Said.
"Perbuatan terdakwa Karsini, Rody Syaputra Jaya dan Supriyanto didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 338 jo 56 ke-2 KUHP," kata Sigit dalam persidangan.
Menurut Sigit, pasal yang didakwakan kepada Karsini alias Tini dan kedua rekannya sama dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yakni Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
Ketiganya bisa terancam hukuman mati, tetapi dalam dakwaan Jaksa menggunakan juchto 56 ke-2 yang meringkankan dakwaannya.
"Juchto 56 itu meringankan, ini menjelaskan ketiga terdakwa ini ikut membantu, bukan pelaku utama. Jadi ancaman apa yang akan diberikan tergantung hasil persidangan," kata Sigit usai sidang.
Dalam dakwaan dijelaskan Kartini alias Tini, Rody Syaputra dan Supriyanto ikut berperan membantu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan Muhammad Adi Pradana (23) alias Dana.
Tini, Rody dan Supriyanto berperan membantu mencarikan dukun santet sesuai permintaan Aulia yang ingin menyantet suaminya Pupung hingga meninggal dunia.
Selain itu Rody juga meminta sejumlah uang kepada terdakwa Aulia untuk biaya ritual dukun santet, serta membeli peluru untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak, karena santet yang dilakukan tidak berhasil.
Rody meminta uang sejulah Rp45 juta untuk ritual membeli kuda dan imbalan dukun santet. Lalu meminta uang lagi senilai Rp25 juta untuk membeli peluru.
Baca juga: Pembunuh suami dan anak di Lebak Bulus sempat beli ulekan kayu
Baca juga: Istri bunuh suami dan anak tiri sempat minta jasa dukun santet
Baca juga: Aulia Kesuma tidak ajukan eksepsi
Tidak hanya itu, Tini, Rody dan Supriyanto ikut merencanakan skenario untuk membunuh Pupung dan anaknya Dana bersama Aulia dan Kevin, serta dua eksekutor yang dibayar Aulia yakni Kusmawanto dan MN Said.
Setelah sidang dakwaan, Hakim ketua Achmad Guntur menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketiganya menjawab mengerti.
Lalu hakim mempersilahkan ketiganya berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah memberikan sanggahan atau lanjut sidang.
Melalui kuasa hukumnya, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Hakim lalu memutuskan sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi pekan depan.
Tini, Rody dan Supriyanto telah ditahan sejak September 2019 kembali akan menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada Selasa (18/2) mendatang.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum dibuang ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhun berencana tersebut, selain Aulia Kesuma dan putranya, juga ada terdakwa lain yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Tersangka lainnya Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah.
Kaki tangan istri pembunuh suami dan anak tiri jalani dakwaan
11 Februari 2020 20:29 WIB
Tiga kaki tangan Aulia Kesuma (54) terdakwa pembunuh suami dan anak tiri, Karsini, Rody Syaputra dan Suprianto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: