Makassar (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, Basdir akan melibatkan penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian untuk menuntaskan polemik Pasar Sentral di daerah itu.
"Langkah pertama yang kami lakukan adalah dengan melakukan pengkajian dan setelah itu akan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan polemik ini," ujar Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan polemik Pasar Sentral Makassar yang terjadi selama beberapa tahun terakhir ini karena tidak adanya titik temu antara pedagang melalui asosiasinya, pemerintah maupun pengelola (PT Makassar Tunggal Inti Raya/MTIR).
"Kita akan mengajak dan menggandeng kejaksaan maupun kepolisian untuk duduk bersama, membahas proses penyelesaiannya. Kita tidak mau, ada yang jadi korban, baik pedagang ataupun pengelolanya," katanya.
Baca juga: Wapres JK minta persoalan Pasar Sentral Makassar diselesaikan
Mantan Legislator DPRD Makassar ini menyatakan pengkajian yang dilakukannya dalam waktu dekat dengan memanggil pihak pengelola serta kelompok-kelompok pedagang yang ada di Pasar Sentral.
Ia mengaku langkah yang akan ditempuhnya itu untuk mengetahui proses dan akar masalahnya sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan secara aman dan damai tanpa ada yang harus dikorbankan.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil semua pihak untuk lebih mendalami apa persoalan-persoalan yang ada di sana. Supaya tidak ada kerugian negara dan tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Baca juga: Kebakaran Pasar Sentral karena kumuh dan listrik
Polemik Pasar Sentral Makassar terkait ganti rugi relokasi dan kepemilikan lahan di New Makassar Mall. Pedagang menuntut Pemkot Makassar dan MTIR selaku pihak ketiga atau pengembang pembangunan pasar tersebut membayar Rp1,8 triliun.
Kuasa hukum pedagang Erwin Kallo mengatakan ada sekitar 1.800 pedagang yang memiliki sertifikat, 1.600 di antaranya menolak untuk masuk ke dalam pasar tersebut karena masih ada polemik harga yang tidak menemui kesepakatan.
PT MTIR sebagai pihak pengembang dianggap telah ingkar dengan kesepakatan pedagang bersama Pemkot. Dari harga awal disepakati Rp42 juta per meter, tetapi tiba-tiba menawarkan harga mulai Rp75 juta hingga Rp115 juta per meter.
Baca juga: Polisi periksa enam saksi kebakaran Pasar Sentral
Persoalan ini muncul pascakebakaran Juli 2014 sehingga pasar diruntuhkan karena sudah tidak layak, kendati masa alih dari pengembang MTIR ke Pemkot Makassar akan berakhir. Pedagang akhirnya berjualan di badan jalan mengitari kawasan tersebut sampai saat ini.
PD Pasar libatkan penegak hukum tuntaskan polemik Pasar Sentral
11 Februari 2020 15:28 WIB
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir. (ANTARA/HO-PD Pasar)
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: