Bupati Indramayu nonaktif Supendi segera disidang
11 Februari 2020 13:01 WIB
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/12/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/pri.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Tiga tersangka, yakni Bupati Indramayu nonaktif Supendi (S), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (O),
Baca juga: ICW: Pimpinan KPK tak serius tangani perkara pengurusan PAW
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi proyek subkontraktor fiktif
"Penyidik hari ini melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka SP, WT, dan, O," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menyatakan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.
Selain itu, kata dia, total 128 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk tiga tersangka tersebut.
KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Dalam dakwaan untuk terdakwa Carsa, disebut Supendi menerima aliran suap senilai Rp3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
Carsa oleh jaksa didakwa memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.
Carsa diketahui seorang pengusaha menjabat sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011.
Jaksa juga dalam dakwaannya menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.
Dari dakwaanya, jaksa menyebut Omarsyah diberi senilai Rp2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan maksud agar Omarsyah dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa.
Baca juga: KPK klarifikasi Yance soal proyek di Indramayu
Baca juga: Bupati Indramayu nonaktif diduga terima suap Rp3,6 miliar dari Carsa
Tiga tersangka, yakni Bupati Indramayu nonaktif Supendi (S), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (O),
Baca juga: ICW: Pimpinan KPK tak serius tangani perkara pengurusan PAW
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi proyek subkontraktor fiktif
"Penyidik hari ini melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka SP, WT, dan, O," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menyatakan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.
Selain itu, kata dia, total 128 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk tiga tersangka tersebut.
KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Dalam dakwaan untuk terdakwa Carsa, disebut Supendi menerima aliran suap senilai Rp3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
Carsa oleh jaksa didakwa memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.
Carsa diketahui seorang pengusaha menjabat sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011.
Jaksa juga dalam dakwaannya menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.
Dari dakwaanya, jaksa menyebut Omarsyah diberi senilai Rp2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan maksud agar Omarsyah dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa.
Baca juga: KPK klarifikasi Yance soal proyek di Indramayu
Baca juga: Bupati Indramayu nonaktif diduga terima suap Rp3,6 miliar dari Carsa
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: