Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi DKI Jakarta, Selasa ini.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta Selasa ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

2. Jakarta Utara berada di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan 3.

3. Jakarta Barat di Pusdik Lantas Serpong.

4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

5. Jakarta Timur di Makodam Jaya.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.