Modus prostitusi anak di Jakarta Utara karena utang
10 Februari 2020 22:34 WIB
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10-2-2020). Polres Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban sembilan anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. ANTARA/Fauzi Lamboka/am.
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan modus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena pemberian utang.
"Tersangka sebagai mucikari merupakan pasangan suami istri Michael (35) dan SR (33) berusaha mencari wanita-wanita di bawah umur berasal dari kampung halamanmya," kata Kapolres Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Senin.
Kapolres menjelaskan bahwa pemberian utang kepada orang tua anak-anak itu dengan angka bervariasi, hingga mencapai Rp20 juta.
Bahkan. tersangka tidak segan-segan membelikan kendaraan bermotor jika orang tua anak-anak itu membutuhkannya.
Baca juga: Menebak arah hati Rosiade
Baca juga: 42 kafe di Gang Royal Jakarta Utara disegel
Baca juga: Polisi Mojokerto bongkar prostitusi di vila Trawas
Untuk membayar utang itu, tersangka menjanjikan akan dibayar dengan hasil keringat anak-anaknya yang dipekerjakan sebagai pendamping karaoke.
"Uang yang yang digunakan orang tua mereka dianggap sebagai kasbon dan dicicil oleh anak-anak itu," ungkap Kapolres.
Namun, kenyataannya anak-anak itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Jakarta Utara.
Polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 dan 16 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres menegaskan.
Baca juga: Petugas gabungan cabut listrik ilegal di lokasi prostitusi Gang Royal
"Tersangka sebagai mucikari merupakan pasangan suami istri Michael (35) dan SR (33) berusaha mencari wanita-wanita di bawah umur berasal dari kampung halamanmya," kata Kapolres Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Senin.
Kapolres menjelaskan bahwa pemberian utang kepada orang tua anak-anak itu dengan angka bervariasi, hingga mencapai Rp20 juta.
Bahkan. tersangka tidak segan-segan membelikan kendaraan bermotor jika orang tua anak-anak itu membutuhkannya.
Baca juga: Menebak arah hati Rosiade
Baca juga: 42 kafe di Gang Royal Jakarta Utara disegel
Baca juga: Polisi Mojokerto bongkar prostitusi di vila Trawas
Untuk membayar utang itu, tersangka menjanjikan akan dibayar dengan hasil keringat anak-anaknya yang dipekerjakan sebagai pendamping karaoke.
"Uang yang yang digunakan orang tua mereka dianggap sebagai kasbon dan dicicil oleh anak-anak itu," ungkap Kapolres.
Namun, kenyataannya anak-anak itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Jakarta Utara.
Polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 dan 16 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres menegaskan.
Baca juga: Petugas gabungan cabut listrik ilegal di lokasi prostitusi Gang Royal
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: