Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonsia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berhasil menyelesaikan proses pengembalian biaya (reimbursement) pembelian obat salah seorang pasien rumah sakit regional di Sulbar.
"Tim Ombudsman Provinsi Sulbar mengembalikan biaya obat pasien rumah sakit Sulbar setelah melakukan proses tindak lanjut dan klarifikasi," kata Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, pasien partus yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu dibebani pembelian obat oleh pihak rumah sakit.
"Saat dirawat obat yang dibutuhkan pasien tersebut tidak tersedia di apotek rumah sakit sehingga dengan terpaksa dia harus menebus obat tersebut di apotek di luar rumah sakit dengan dana pribadinya," katanya.
Menurut dia, tim Ombudsman kemudian berupaya menyelesaikan dengan proses pengembalian biaya pembelian obat pasien tersebut.
"Pasien yang menjadi pelapor telah menerima kembali uangnya di salah satu masjid di Kota Mamuju," katanya.
Ia menyampaikan, proses pengembalian dana tersebut dilakukan secara cepat karena tim Ombudsman tidak ingin menyimpan dana tersebut berlama-lama.
Asisten Ombudsman RI Sulbar, Ayu Saputri mengatakan, pengaduan tersebut bisa diselesaikan atas kerja sama yang baik dari pihak RSU regional Sulbar.
"Pihak rumah sakit cukup kooperatif dan akar dari masalah ini bukan kelalaian pihak rumah sakit, akan tetapi nomor telepon yang disertakan pelapor pada kuitansi pembelian obat sudah tidak aktif, sehingga pihak rumah sakit tidak bisa memberikan informasi lanjutan mengenai pengembalian biaya pembelian obat," katanya.
Ayu berharap ke depan kerja kolaboratif dengan RSU regional dan rumah sakit lainnya terus terjalin lebih baik lagi, agar setiap ada pengaduan publik yang sampai ke Ombudsman, bisa langsung ditindaklanjuti.
"Kami mengapresiasi respon pihak rumah sakit regional, kami juga berharap semoga kehadiran Ombudsman semakin bisa diterima sebagai perpanjangan tangan negara untuk mengingatkan penyelenggara pelayanan publik jika ada keluhan dari masyarakat," demikian Ayu Saputri.
Baca juga: Ombudsman Sulbar mendeklarasikan zona integritas
Baca juga: Ombudsman Sulbar awasi seleksi CPNS Sulbar
Baca juga: Ombudsman Sulbar deklarasi anti-maladministrasi di sekolah
Pengembalikan biaya obat pasien berhasil diselesaikan Ombudsman Sulbar
10 Februari 2020 16:22 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umar. (FOTO ANTARA/M Faisal Hanapi)
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: