Jakarta (ANTARA) - Pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) ditunda lantaran belum adanya pendampingan dari penasihat hukum.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Baca juga: Bareskrim Polri serahkan tersangka korupsi kondensat ke Kejagung

Baca juga: Buru Hongko Wendratmo, Polri terbitkan red notice untuk Interpol

Baca juga: Kabareskrim optimistis rampungkan kasus kondensat dengan kerugian negara Rp35 triliun


Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu, dan akan dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2020.

"Kita akan tunda persidangan ini ke hari Senin tanggal 17 Februari 2020 untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukumnya," ujar Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Rosmina mengingatkan agar kedua terdakwa segera menetapkan penasehat hukum agar proses persidangan dapat berjalan.

"Nanti bapak rugi sendiri, kalau terlalu lama bapak juga tidak punya cukup waktu untuk membahas ini, begitu ya Pak," kata Hakim Rosmina.

Kedua terdakwa menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan penasihat hukum pada persidangan berikutnya.

"Siap, Yang Mulia," ucap Raden.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Adapun untuk Honggo hingga saat ini masih berstatus buron. Pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap Honggo yang saat ini diduga sedang berada di China, Hong Kong, atau Singapura.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.

Baca juga: Jaksa Agung minta tersangka korupsi kondensat pulang ke Indonesia

Baca juga: Tersangka HW akan diperiksa di Singapura pekan ini