Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin, menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro pada Senin (9/2) layanan SIM Keliling Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, tersedia di lima lokasi, yakni :

1. Jakarta Pusat berada di Kantor Bank Indonesia (BI) Jalan MH. Thamrin

2. Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Barat ada di LTC Glodok.

4. Jakarta Timur ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

5. Jakarta Utara ada di Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi antara lain:

Foto kopi KTP beserta KTP asli, SIM asli dan foto kopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Layanan SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.