Jayapura (ANTARA) - Dua orang nelayan yang melakukan pemboman ikan di perairan Masram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Papua, Sabtu, ditangkap.

"Kedua pelaku pemboman ikan, yakni HM (40) dan YA (53) ditangkap saat menangkap ikan menggunakan dopis atau bom ikan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura.

Dia menyatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga (P) ke pos polisi adanya nelayan menangkap ikan dengan menggunakan bom.
Baca juga: "Illegal fishing" marak, nelayan Bangka Selatan sampaikan keresahan

Pelapor sempat menegur, namun salah satu nelayan tidak terima dan melempar dengan menggunakan tombak ikan atau kalawai, sehingga melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian dipimpin AKP Tony Setiadi menuju ke perairan tersebut, namun ternyata sudah kembali ke rumahnya dan dari keduanya diamankan berbagai barang bukti di antaranya dua botol dopis, beserta perlengkapan untuk membom ikan.
Baca juga: Penangkapan ikan dengan bom mulai marak di Danau Singkarak

Keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Supiori dan akan dikenakan pasal UU Perikanan No. 45 Tahun 2009 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yakni tentang kepemilikan bahan peledak berupa bom (dopis).