PKS: Perppu KPK tidak jadi harusnya minta maaf
7 Februari 2020 18:58 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (kedua kanan) di samping Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin (kedua kiri) saat berbicara dalam diskusi “Indonesia Maju, Prasyarat Nirkorupsi” di Warung Jati, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Seramenunggu pernyataan resmi pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Ia berpendapat bahwa ruang publik bersifat sakral, karena itu semestinya pejabat publik meminta maaf apabila pertimbangan mengeluarkan Perppu KPK tidak dapat dilaksanakan.
"Sekarang tidak ada penjelasan satupun kenapa Perppu tidak jadi. Sebagai pejabat publik, ruang publik adalah ruang sakral. Ketika saya salah menyampaikan sesuatu, saya harus meminta maaf," kata Mardani dalam sebuah diskusi 'Indonesia Maju, Prasyarat Nirkorupsi' di Warung Jati, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Soal korupsi, PKS: Jangan kutuk kegelapan tapi hadirkan lilin cahaya
Baca juga: Menkopolhukam isyaratkan peluang terbitnya Perppu KPK masih terbuka
Mardani berpendapat bahwa masyarakat sudah terlanjur menganggap Perppu KPK akan dikeluarkan sebagai sebuah janji dari pemerintah.
Untuk itu, kata Mardani, dalam etika di ruang publik seharusnya pejabat publik yang bersangkutan meminta maaf kepada masyarakat.
"Etikanya harus meminta maaf. Kalau lebih baik lagi, dia menyatakan saya sudah tidak layak (uncapable of)," kata Mardani.
Baca juga: Saut Situmorang mainkan lagu Phil Collins berharap Perppu diterbitkan
Ia berpendapat bahwa ruang publik bersifat sakral, karena itu semestinya pejabat publik meminta maaf apabila pertimbangan mengeluarkan Perppu KPK tidak dapat dilaksanakan.
"Sekarang tidak ada penjelasan satupun kenapa Perppu tidak jadi. Sebagai pejabat publik, ruang publik adalah ruang sakral. Ketika saya salah menyampaikan sesuatu, saya harus meminta maaf," kata Mardani dalam sebuah diskusi 'Indonesia Maju, Prasyarat Nirkorupsi' di Warung Jati, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Soal korupsi, PKS: Jangan kutuk kegelapan tapi hadirkan lilin cahaya
Baca juga: Menkopolhukam isyaratkan peluang terbitnya Perppu KPK masih terbuka
Mardani berpendapat bahwa masyarakat sudah terlanjur menganggap Perppu KPK akan dikeluarkan sebagai sebuah janji dari pemerintah.
Untuk itu, kata Mardani, dalam etika di ruang publik seharusnya pejabat publik yang bersangkutan meminta maaf kepada masyarakat.
"Etikanya harus meminta maaf. Kalau lebih baik lagi, dia menyatakan saya sudah tidak layak (uncapable of)," kata Mardani.
Baca juga: Saut Situmorang mainkan lagu Phil Collins berharap Perppu diterbitkan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: