Cegah penyebaran corona, Kemenaker bina 40.357 TKA asal Tiongkok
7 Februari 2020 17:41 WIB
ARSIP FOTO - Sejumlah pekerja asing asal China berbaris saat didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jungkat, Pontianak, Kalbar, Selasa (19/3/2013). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan membina sekitar 40.357 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang ada di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona yang berpotensi terjadi di tempat kerja.
“TKA kita yang berasal dari Tiongkok adalah 40.357 orang per 3 Februari 2020. Terhadap TKA yang ada di Indonesia dilakukan pembinaan atau ditingkatkan pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya kesehatan kerja, dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus.,” kata Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kemenaker Maptuha di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenaker larang penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Tiongkok
Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan peran panitia pembina K3 di perusahaan dalam upaya pencegahan penyakit di tempat kerja melalui deteksi dini dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja.
“Kemudian, meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus corona di tempat kerja,” ujar Maptuha.
Ia menambahkan, visa kerja bagi TKA asal Tiongkok akan diberikan sepanjang Kemenaker RI memberikan izin kerja untuk TKA yang memang sudah berada di Indonesia.
Baca juga: Kemenaker pantau Pekerja Migran Indonesia di 12 negara terkait corona
Diketahui, Kemenaker RI akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke Tiongkok.
Hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Luar Negeri yang melarang Warga Negata Indonesia untuk berkunjung ke Daratan Tiongkok terkait wabah virus corona yang tengah terjadi di negeri tirai bambu.
Baca juga: Indonesia-Korsel perbarui kesepakatan skema pekerja
“TKA kita yang berasal dari Tiongkok adalah 40.357 orang per 3 Februari 2020. Terhadap TKA yang ada di Indonesia dilakukan pembinaan atau ditingkatkan pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya kesehatan kerja, dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus.,” kata Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kemenaker Maptuha di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenaker larang penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Tiongkok
Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan peran panitia pembina K3 di perusahaan dalam upaya pencegahan penyakit di tempat kerja melalui deteksi dini dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja.
“Kemudian, meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus corona di tempat kerja,” ujar Maptuha.
Ia menambahkan, visa kerja bagi TKA asal Tiongkok akan diberikan sepanjang Kemenaker RI memberikan izin kerja untuk TKA yang memang sudah berada di Indonesia.
Baca juga: Kemenaker pantau Pekerja Migran Indonesia di 12 negara terkait corona
Diketahui, Kemenaker RI akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke Tiongkok.
Hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Luar Negeri yang melarang Warga Negata Indonesia untuk berkunjung ke Daratan Tiongkok terkait wabah virus corona yang tengah terjadi di negeri tirai bambu.
Baca juga: Indonesia-Korsel perbarui kesepakatan skema pekerja
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: