Tanjungpinang (ANTARA) - Perusahaan yang bergerak dibidang industri mebel (kitchen set), PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) diduga merekayasa laporan kegiatan penanaman modal pada 10 Januari 2020.

Kepala Bidang Pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, Radif, dalam konferensi pers di Bintan, Kamis, mengatakan, PT MIPI menyampaikan dalam laporan kegiatan penanaman modal sudah melakukan kegiatan di Batu 23 Bintan, lokasi yang diberi izin, padahal tidak ada kegiatan di kawasan bebas itu.

Berdasarkan hasil pengawasannya, aktivitas PT MIPI dilakukan di Galang Batang, bukan lokasi yang ditetapkan sebagai FTZ.

"Kemarin kami mengawasinya berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal. Kami akan menyurati ke Bidang Pengendalian BKPM terkait temuan yang di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan itu," katanya.

Baca juga: Pemerintah genjot pengembangan kawasan industri Bintan

Selain itu, BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan juga akan melayangkan surat peringatan kepada pihak perusahaan terkait temuan itu.

"Ini terkait investasi sehingga kami tidak bisa langsung mencabut izinnya. Kami akan membinanya sesuai arahan pemerintah pusat," kata Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Saleh Umar.

Saleh mengatakan perusahaan milik Sukardi bukan hanya satu. Namun ia enggan membeberkan nama-nama perusahaan, yang sejak beberapa pekan terakhir di bawah naungan PT Segantang Lada.

"Kami hanya mengeluarkan ijin usaha berdasarkan permohonan yang diajukan pihak perusahaan. Persyaratan sudah dipenuhi perusahaan sehingga kami mengeluarkan ijin usaha," tegasnya.

Baca juga: Kepri usulkan kawasan perdagangan bebas menyeluruh

Terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas bebas pajak, yang diberikan BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan kepada PT MIPI dan perusahaan lainnya, Saleh berdalih hal itu di luar kewenangannya. Namun ia mengetahui aktivitas perusahaan penanaman modal asing itu dilakukan di Galang Batang, yang bukan kawasan bebas.

"Kewenangan kami hanya di kawasan bebas, mulai dari pelabuhan sampai di lokasi perusahaan yang berada di Batu 23, kawasan bebas," ucapnya berdalih.

Sementara Wakil Ketua II BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Yorioskandar, mengatakan, tiga izin usaha diberikan pihaknya kepada perusahaan milik Sukardi.

"Ada tiga izin usaha yang diberikan karena memenuhi persyaratan," katanya.

Investasi yang dilaporkan perusahaan ini kepada BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan hanya Rp14,5 miliar. Namun perusahaan itu mengklaim investasi yang ditanamkan ratusan miliar rupiah.

Permasalahan PT MIPI sempat dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bintan, yang dipimpin Bupati Bintan Apri Sujadi. Dalam rapat itu terungkap bahwa pemerintah dan aparat yang berwenang mengetahui kegiatan impor dan ekspor PT MIPI dan perusahaan lainnya milik Sukardi, ilegal.

Seluruh aktivitas di Galang Batang, Bintan tidak memiliki ijin. Namun perusahaan itu, aktif melakukan kegiatan impor dan ekspor "kitchen set".

"Kami ingi ada investasi, tetapi sesuai aturan. Karena itu, kami minta pusat membantu perusahaan ini agar legal," kata Apri.

CEO PT MIPI, Edi Jaafar menolak perusahaan itu dikatakan melakukan kegiatan ilegal. Ia mengatakan perusahaan itu telah belasan kali mengekspor "kitchen set".

"Kami bayar pajak," katanya.