Jakarta (ANTARA) - Puluhan ribu buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mengepung Gedung DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2) untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang pembahasannya tidak melibatkan unsur pekerja.

"Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa aturan itu ditumpangi suatu kepentingan tertentu," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan puluhan ribu buruh dari Banten, Jawa Barat dan Jabodetabek akan berunjuk rasa di DPR. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang terkesan sembunyi-sembunyi dalam memutuskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut dia, aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan rencananya akan bertemu langsung dengan Ketua DPR Puan Maharani. "Kami pastikan demo akan berlangsung aman dan kondusif," katanya.

Baca juga: KSPI ancam mogok nasional jika tak diikutkan bahas RUU Omnibus Law
Baca juga: Soal Omnibus Law, KSPI khawatir terjadi rasionalisasi tenaga kerja


Andi Gani mengatakan walaupun KSPSI merupakan konfederasi buruh pendukung Jokowi sejak Pilgub 2012, tetapi KSPSI sendiri kesulitan mengakses draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Saya tegaskan KSPSI tidak pernah menyetujui draft apapun. Konfederasi buruh mana yang sudah setuju? Jangan sembarangan mengeluarkan statement. Saya saja kesulitan mengakses draftnya," katanya.

Andi Gani menilai, RUU ini tidak seperti biasanya. "Tidak ada sama sekali public hearing, tidak ada diskusi yang akhirnya menimbulkan kecurigaan satu sama lain. Justru hal-hal seperti ini memancing akumulasi aksi buruh yang lebih besar," ujarnya.

Baca juga: Konfederasi ATUC: Tak pantas permudah izin TKA via Omnibus Law
Baca juga: KSPSI beri 5 catatan kritis terkait kondisi perburuhan


Andi Gani yang juga pimpinan kofederasi buruh se-ASEAN ini menambahkan akan membawa beberapa tuntutan ke DPR. Pertama, unsur buruh harus masuk dalam tim perumus RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, bukan hanya sebagai pendengar. Kedua, jangan sampai aturan ini justru merugikan bagi buruh.

"Kami tidak anti-investasi. Selama aturan ini berpihak dan menyejahterakan buruh, kami terus (dukung). Sebaliknnya, kalau mendegradasi hak pekerja maka akan kami lawan," katanya.

Andi heran dengan instruksi Presiden Jokowi kepada para menteri terkait, seperti Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan yang diminta melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pembahasan, tetapi seperti diabaikan. "Ada apa ini sebenarnya? Kok, arahan Presiden tidak dijalankan," ucapnya.

Baca juga: Presiden sebut Omnibus Law untuk respon perubahan global
Baca juga: Istana minta masyarakat percaya draf "omnibus law" versi pemerintah


Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menyatakan terdapat 16 faktor penghambat investasi berdasarkan hasil survei World Economic Forum.

"Yang paling tertinggi adalah korupsi, persentasenya 13,8 persen. Sementara peraturan ketenagakerjaan hanya di peringkat ke-13, sangat kecil, hanya 4 persen. Jadi, sangat kecil kemungkinan KSPSI dianggap anti investasi," katanya.

Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diserahkan ke DPR pekan ini
Baca juga: Kiara nilai Omnibus Law disusun untuk lindungi investor