Tersangka Saeful ungkap sumber dana suap urus PAW dari Harun Masiku
5 Februari 2020 18:47 WIB
Saeful Bahri, swasta salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.
Jakarta (ANTARA) - Tersangka Saeful (SAE), swasta, mengungkapkan bahwa sumber dana kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 berasal dari kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HAR).
"Sumber dana dari Pak Harun," ucap Saeful usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wahyu Setiawan dikonfirmasi soal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
KPK, Rabu, memeriksa Saeful sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut berapa total dana dari tersangka Harun tersebut. Ia hanya menjawab soal materi pemeriksaannya kali ini.
"Tadi cuma kronologis peristiwa saja," ujar Saeful.
Baca juga: Pimpinan KPK: Keterangan Harun Masiku tidak terlalu mengikat
Namun, ia menyatakan bahwa semua sumber dana dalam suap tersebut berasal dari Harun.
"Semuanya," kata dia.
Baca juga: Ketua KPK: HM pasti ditangkap
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Baca juga: Ketua KPK tidak berikan target penangkapan Harun Masiku
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
"Sumber dana dari Pak Harun," ucap Saeful usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wahyu Setiawan dikonfirmasi soal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
KPK, Rabu, memeriksa Saeful sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut berapa total dana dari tersangka Harun tersebut. Ia hanya menjawab soal materi pemeriksaannya kali ini.
"Tadi cuma kronologis peristiwa saja," ujar Saeful.
Baca juga: Pimpinan KPK: Keterangan Harun Masiku tidak terlalu mengikat
Namun, ia menyatakan bahwa semua sumber dana dalam suap tersebut berasal dari Harun.
"Semuanya," kata dia.
Baca juga: Ketua KPK: HM pasti ditangkap
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Baca juga: Ketua KPK tidak berikan target penangkapan Harun Masiku
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: